Temuan Potongan Tangan di Solo
Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi Rohmadi : 4 Saksi Dihadirkan di PN Sukoharjo, 1 Tidak Hadir
Sebanyak empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo dengan terdakwa Suyono di PN Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo dengan terdakwa Suyono di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (19/10/2023).
Dalam persidangan tersebut, saksi-saksi diminta untuk memberikan keterangannya terkait penemuan beberapa potongan yang berada di Solo dan Sukoharjo.
Sidang dimulai sekira pukul 13.30 WIB, sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Ari Prabawa.
Para saksi yang dihadirkan pun menyatakan sumpah saat awal sidang kasus mutilasi Rohmadi.
Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi Rohmadi, Pria Asal Solo : Dilanjut Pekan Depan, JPU Diminta Hadirkan Saksi
Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Perdana Kasus Mutilasi Rohmadi, Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rizki mengatakan sidang lanjutan hari ini sedianya menghadirkan lima saksi.
Tetapi yang hadir hanya empat orang saksi.
"Kami selaku penuntut umum menghadirkan empat orang saksi dari lima orang panggilan," ucap Rizki, Kamis (19/10/2023).
Ia menjelaskan, empat orang saksi yang hadir untuk menerangkan bahwa saksi-saksi tersebut menemukan atau mengetahui adanya potongan-potongan tubuh manusia di daerah Solo dan Sukoharjo.
"Empat orang saksi ini berada di daerah Danukusuman Solo, Daerah Pasar Kliwon, Tipes dan Jebres," ujarnya
(*)
Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Diminta Banding Secepatnya |
![]() |
---|
Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati |
![]() |
---|
Suyono, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Kukuh Ajukan Banding, Tak Terima Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Respons JPU soal Vonis Suyono Terdakwa Mutilasi Rohmadi Pria Bertato Naga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.