Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi Rohmadi : 4 Saksi Dihadirkan di PN Sukoharjo, 1 Tidak Hadir

Sebanyak empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo dengan terdakwa Suyono di PN Sukoharjo.

|
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo dengan terdakwa Suyono di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (19/10/2023). 

Dalam persidangan tersebut, saksi-saksi diminta untuk memberikan keterangannya terkait penemuan beberapa potongan yang berada di Solo dan Sukoharjo.

Sidang dimulai sekira pukul 13.30 WIB, sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Ari Prabawa.

Para saksi yang dihadirkan pun menyatakan sumpah saat awal sidang kasus mutilasi Rohmadi.

Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi Rohmadi, Pria Asal Solo : Dilanjut Pekan Depan, JPU Diminta Hadirkan Saksi

Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Perdana Kasus Mutilasi Rohmadi, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rizki mengatakan sidang lanjutan hari ini sedianya menghadirkan lima saksi.

Tetapi yang hadir hanya empat orang saksi. 

"Kami selaku penuntut umum menghadirkan empat orang saksi dari lima orang panggilan," ucap Rizki, Kamis (19/10/2023).

Ia menjelaskan, empat orang saksi yang hadir untuk menerangkan bahwa saksi-saksi tersebut menemukan atau mengetahui adanya potongan-potongan tubuh manusia di daerah Solo dan Sukoharjo.

"Empat orang saksi ini berada di daerah Danukusuman Solo, Daerah Pasar Kliwon, Tipes dan Jebres," ujarnya

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved