Isu Gibran Cawapres
Soal Prabowo-Gibran, Capres-Cawapres Boleh Beda Partai dari Partai Pengusung? Ini Jawaban KPU Solo
Namun yang jadi sorotan, Gibran adalah kader PDI Perjuangan (PDIP) yang notabene tak tergabung dalam KIM dan bukan partai pengusung Prabowo-Gibran.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka telah resmi diusung oleh sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Ganjar Pranowo di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Namun yang jadi sorotan, Gibran adalah kader PDI Perjuangan (PDIP) yang notabene tak tergabung dalam KIM dan bukan partai pengusung Prabowo-Gibran.
PDIP diketahui mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024 mendatang.
Lantas bagaimana aturan terkait Capres-Cawapres sebenarnya? Apakah capres-cawapres diperbolehkan beda partai dari partai pengusung?
Ketua KPUD Solo periode 2018-2023, Nurul Sutarti menjelaskan bahwa hal tersebut tak diatur dalam UU Pemilu.
"Di dalam Undang-undang atau aturan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak diatur," ujar Nurul saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut, Nurul menerangkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasangan calon (Paslon) diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Baca juga: Pengamat Menilai Suhu Politik di Solo Panas Usai Gibran Cawapres Prabowo: Terutama Elite Partai
Baca juga: Reaksi Gibran Dianggap Pengkhianat karena Membelot dari PDIP Jadi Cawapres Prabowo: Tidak Apa-apa
"Intinya itu Paslon itu diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Itu saja yang dijelaskan di situ," sambung Nurul.
Selain itu, aturan tersebut juga telah dijabarkan lebih detail di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menambahkan dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres), aturan terkait pencalonan Presiden maupun Wakil Presiden juga telah diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2019 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Namun demikian, Nurul menjelaskan bahwa terkait pemilihan Capres dan Cawapres juga tergantung pada aturan masing-masing partai.
"Jadi itu tidak diatur dalam UUD maupun aturan terkait pemilu lainnya. Tinggal bagaimana internal partai tersebut, tergantung pada AD/ART masing-masing parpol dalam mengusulkan pasangan calon," urai Nurul.
Ia pun kembali menegaskan bahwa tidak ada aturan terkait pencalonan capres-cawapres harus seorang kader partai.
"Tetapi dalam UUD'45 itu ada ketentuan bahwa yang bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik," pungkasnya.
(*)
Gus Miftah Akan Ajak Gibran Menginap di Pondok, Serap Aspirasi Santri di Jawa Tengah & Jawa Timur |
![]() |
---|
Tak Terlihat Hari Ini, Gibran Ternyata Belum Ngantor di Solo, Masih Ada Kegiatan Pribadi di Jakarta |
![]() |
---|
Diundang Dialog Publik Muhammadiyah Bareng Prabowo di Surabaya, Gibran Sebut Tak Bisa Hadir |
![]() |
---|
Beda dengan Bambang Pacul, Gibran Tak Mau Umbar Strategi Raup Suara di Jateng : Itu Rahasia |
![]() |
---|
Ganjar Beri Nilai 5 Penegakan Hukum di Era Jokowi, Gibran : Yang Menilai Biar Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.