Pemilu 2024
Alasan Anwar Usman Tak Mundur saat Adili Perkara Batas Usia Capres-Cawapres, Bikin Gibran Bisa Maju
Diketahui berhat putusan MK tersebut, Gibran berhasil melenggang ke Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Tribun Jakarta
Kolase foto Ketua MK, Anwar Usman, dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Sebelumnya, pelapor dugaan pelanggaran etik hakim MK, Denny Indrayana menyebutkan bahwa Putusan MK Nomot 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Jokowi seharusnya tidak sah.
Denny mengutip Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Di dalamnya, tercantum jelas bahwa hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika tidak mundur dari jabatan.
(TribunNews)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.