Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Ganti Rugi Proyek Palang Joglo Tak Semua Digunakan untuk Bangun Fasilitas Pemkot Solo yang Terdampak

Ganti rugi belasan miliar tersebut didapatkan dari terdampaknya dua bangunan milik Pemkot Solo, yakni Kantor Kelurahan Banjarsari dan Taman Bonoloyo.

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Kantor Kelurahan Banjarsari terdampak proyek pembangunan Rel Layang Palang Joglo, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah pihak harus terdampak dengan adanya proyek pembangunan rel layang Palang Joglo.

Tidak hanya warga yang berada di sekitar lokasi pengerjaan rel layang, tetapi sejumlah fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga kena imbas.

Sebut saja Kantor Kelurahan Banjarsari yang berada tepat di sisi utara proyek rel layang.

Kemudian taman Bonoloyo yang juga tak jauh dari lokasi pengerjaan.

Seperti halnya warga sekitar, fasilitas umum milik Pemkot tersebut juga mendapatkan ganti rugi dari proyek pengerjaan.

Sebagai informasi, dalam proyek pembangunan Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Solo juga mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 12 miliar lebih atau hampir mencapai Rp 13 miliar.

Uang ganti rugi tersebut diketahui langsung masuk ke kas daerah (Kasda).

Baca juga: Terdampak Proyek Palang Joglo, Kantor Kelurahan Banjarsari Pindah Sementara di Rumah Dinas Lurah

Ganti rugi belasan miliar tersebut didapatkan dari terdampaknya dua bangunan milik Pemkot Solo, yakni Kantor Kelurahan Banjarsari dan Taman Bonoloyo.

Masing-masing mendapatkan ganti rugi Rp 12,4 miliar untuk kantor Kelurahan Banjarsari dan Rp 500 juta untuk taman Bonoloyo.

"Selain kantor kelurahan Banjarsari, aset lain kecamatan yang terdampak taman bonoloyo, sudah mendapat ganti rugi sekitar Rp 500 juta," ujar Beni saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (1/11/2023).

Camat Kecamatan Banjarsari, Beni Supartono Putro menjelaskan bahwa meski mendapatkan ganti rugi sebesar itu tetapi semuanya tidak bisa digunakan untuk membangun kantor Kelurahan Banjarsari yang baru.

"Soal ganti rugi, dapat Rp 12,4 miliar, namun kebutuhan itu bukan untuk kelurahan," sambungnya.

Sedianya uang ganti rugi dari Satker Pelayanan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Jawa Tengah bakal digunakan untuk banyak hal.

Selain itu uang ganti rugi juga masuk ke dalam kas daerah yang artinya tidak hanya akan digunakan untuk keperluan Kelurahan Banjarsari saja.

"Tentu ada aspek yang lain, atau penambahan aset lain oleh Pemkot. Karena ganti ruginya masuk kas daerah," pungkas Beni.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved