Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Ganti Rugi Proyek Rel Layang Joglo, Pemkot Solo Terima Hampir Rp 13 M, Dimasukkan ke Kas Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terdampak pembangunan proyek rel layang Joglo. 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Andreas Chris
Salah satu PKL di sekitar kawasan proyek pembangunan Underpass Palang Joglo Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terdampak pembangunan proyek rel layang Joglo. 

Ada dua bangunan milik Pemkot Solo yang terdampak, yakni Kantor Kelurahan Banjarsari dan Taman Bonoloyo. 

Terdampaknya dua bangunan tersebut membuat Pemkot Solo mendapatkan ganti rugi dari proyek pengerjaan rel layang Joglo. 

Pemkot Solo setidaknya mendapat ganti rugi hampir mencapai Rp 13 miliar.

Baca juga: Ganti Rugi Proyek Palang Joglo Tak Semua Digunakan untuk Bangun Fasilitas Pemkot Solo yang Terdampak

Uang ganti rugi untuk Kantor Kelurahan Banjarsari senilai Rp 12,4 miliar. 

"Selain kantor kelurahan Banjarsari, aset lain kecamatan yang terdampak taman bonoloyo, sudah mendapat ganti rugi sekitar Rp 500 juta," ujar Camat Kecamatan Banjarsari, Beni Supartono Putro saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (1/11/2023).

Uang ganti rugi tersebut diketahui langsung masuk ke kas daerah (Kasda).

Beni menjelaskan bahwa meski mendapatkan ganti rugi sebesar itu tetapi kesemuanya tidak bisa digunakan untuk membangun kantor Kelurahan Banjarsari yang baru.

Baca juga: Mudik Tahun Depan, Tol Solo-Jogja Sudah Bisa Dilalui, Hanya Sampai Klaten

"Soal ganti rugi, dapat Rp. 12,4 Miliar, namun kebutuhan itu bukan untuk kelurahan," sambungnya.

Sedianya uang ganti rugi dari Satker Pelayanan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Jawa Tengah bakal digunakan untuk banyak hal.

Selain itu uang ganti rugi juga masuk ke dalam kas daerah yang artinya tidak hanya akan digunakan untuk keperluan Kelurahan Banjarsari saja.

"Tentu ada aspek yang lain, atau penambahan aset lain oleh Pemkot. Karena ganti ruginya masuk kas daerah," pungkas Beni.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved