Pemilu 2024
Jawaban Kaesang Jika Nantinya Gibran Batal Maju Jadi Cawapres, Pastikan PSI Tetap Bersama Prabowo
Kaesang menyebut jika PSI bakal tetap berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) jika nantinya pencalonan Gibran dibatalkan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyatakan sikapnya jika nantinya Gibran Rakabuming Raka batal maju menjadi calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Kaesang menyebut jika PSI bakal tetap berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) jika nantinya pencalonan Gibran dibatalkan.
Baca juga: Ketum PSI Kaesang Ungkap Reaksi Gibran saat Diajak Bergabung ke PSI, Jawabannya Cuma Satu Kata
Hal ini tak lepas dari adanya kemungkinan terkait potensi dianulirnya keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia cawapres yang jadi jalan Gibran mendaftar sebagai cawapres.
“Enggak apa-apa, kita tetap di KIM, mau (bacawapres) berubah, enggak berubah, kita tetap (bertahan),” ujar Kaesang setelah mengunjungi posko relawan Jokowi, Timbul Sehati Indonesia, Jalan Penjernihan Dalam, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Bahkan Kaesang menyebut jika Partainya sudah berkomitmen bakal mendukung Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.
“Enggak apa-apa, kita sudah berkomitmen dengan Prabowo,” putra Presiden Joko Widodo itu.
Diketahui saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK soal keputusan uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres cawapres.
Salah satu yang ditelisik adalah potensi konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman yang ikut ambil keputusan dalam perkara itu.
Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, paman ipar Gibran Rakabuming.
Di sisi lain, uji materi itu diajukan oleh pengagum Gibran, dengan tujuan agar Gibran bisa maju di Pilpres 2024.
Baca juga: KPU Solo Periode 2023-2028 Dilantik, Hanya Ada Satu Petahana yang Bertahan
Nama Gibran bahkan tertulis secara eksplisit pada dokumen uji materi yang diajukan.
Sidang etik pun itu dianggap berpotensi membatalkan pencalonan Gibran sebagai bakal RI-2 dari KIM.
Diketahui berdasarkan Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim atau panitera wajib mengundurkan diri ketika punya kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Bila terbukti terjadi pelanggaran atas klausul tersebut, hakim atau panitera dimaksud dapat dikenai sanksi administratif atau dipidana.
Kemudian, putusan perkaranya pun dinyatakan tidak sah. Ketika putusan dinyatakan tidak sah, perkaranya akan diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.