Kecelakaan Maut di Miri Sragen

Polisi Periksa 3 Saksi Kecelakaan Karambol Maut di Sragen, Termasuk Sopir Truk Bakal Dipanggil

Kecelakaan karambol di Jalan Gemolong-Kacangan, Sragen sudah ditindaklanjuti polisi. Mereka sudah memeriksa terduga pelaku hingga saksi.

TribunSolo.com
Ilustrasi kecelakaan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kecelakaan karambol di Jalan Gemolong-Kacangan, Sragen ditindaklanjuti Polisi. 

Kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor ini diperiksa lebih lanjut. 

Tiga saksi sudah diperiksa dan sopir truk juga akan dipanggil. 

Hal ini dijelaskan Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Iptu R. Muhammad Titan Firmansyah Putra mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam. 

Polisi akan memanggil sopir truk dan saksi dari kejadian ini. 

Terduga pelaku terancam Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman Maksimal 6 tahun penjara.

"Kami sudah panggil para saksi dan saat ini udah kami periksa 3 saksi," pungkasnya.

Libatkan Enam Kendaraan

Kecelakaan maut di jalan Gemolong-Kacangan, Sragen melibatkan enam kendaraan. 

Kecelakaan ini tepatnya terjadi di Dukuh Dongdang, Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Sragen, Jumat (3/11/2023) pagi. 

Enam kendaraan tersebut yakni dua truk dan empat motor. 

Seorang pemotor bernama Agus Pramono meninggal dalam insiden tersebut. 

 Titan Firmansyah mengatakan,  kecelakaan ini melibatkan dua truk dan empat motor. 

Empat motor yang terlibat yakni Yamaha Jupiter, Yamaha Nmax, Honda Revo, dan Honda Vario. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved