Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Elite Gerindra Ngaku dapat Informasi, Ada Pihak yang Ingin Jegal Langkah Gibran Jadi Cawapres

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku mendapat informasi itu, namun ia tak menjelaskan secara rinci dugaannya itu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Elite Partai Gerindra mengaku mendapatkan informasi adanya sejumlah pihak yang ingin menggagalkan Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024.

Serangan terhadap Gibran mulai dari penggiringan opini soal putusan MK hingga hak angket yang digulirkan di DPR.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku mendapat informasi itu, namun ia tak menjelaskan secara rinci dugaannya itu.

Baca juga: Jokowi Diserang Bertubi-tubi, Gerindra Curiga Ada Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Cawapres Prabowo

"Saya memang mendapat informasi, ada teman-teman yang mengingatkan sepertinya ada operasi rahasia yang intinya menggagalkan Mas Gibran hanya untuk jadi cawapresnya Pak Prabowo," kata Habiburokhman, Jumat (3/11/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Dia mengakatakan dugaan itu muncul setelah ada anggota DPR RI mengusuklkan hak angket kepada MK.

Tak hanya itu, meunurut dia juga ada yang melakukan penggiringan opini dengan mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK karena MK itu independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi kita," ujar dia.

"Begitu juga soal putusan MKMK, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK. Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," katanya.

Baca juga: Din Syamsuddin Dukung Anies-Cak Imin : Bahaya Kalau RI Dipimpin Pemimin Muda Minim Pengalaman

Misalnya dicontohkan dia kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Saat itu, kata dia, Akil terbukti melakukan korupsi saat membuat putusan perkara terkait pilkada. Tapi, kasus rasuah tersebut tak lantas membatalkan putusan MK.

"Misalnya seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dalam tugasnya terbukti melakukan korupsi, tetapi putusannya dalam perkara sejumlah sengketa pilkada tak membatalkan putusan tersebut," katanya.

Meski begitu, ia menilai masyarakat telah cerdas dan tak akan mudah diperalat kepentingan politik tertentu.

"Sekarang mungkin ingin mendelegitimasi secara politik. Rakyat sudah cerdas."

"Kalau secara substansi, putusan MK tersebut memberikan hak kepada anak muda untuk bisa berkontestasi dalam kepemiluan yang sangat penting, yaitu Pilpres 2024," katanya. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved