Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gibran "Dikuningkan", DPP Golkar: Tunggu Penjelasan Ketum Saat HUT Besok

Informasi Gibran Rakabuming Raka akan resmi menjadi kader Golkar dibenarkan oleh Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono.

Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Gibran dimintai foto bersama warga Tumang, Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali dalam blusukan perdananya setelah deklarasi Cawapres Prabowo, Sabtu (28/10/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Informasi bahwa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka akan resmi menjadi kader Golkar dibenarkan oleh Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono.

Dirinya meminta agar awak media menunggu hal tersebut diumumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada Senin (6/11/2023) besok.

"Infonya begitu. Kita tunggu saja jawaban langsung dari Ketum Airlangga Hartarto," ujar Dave saat dimintai konfirmasi, Minggu (5/11/2023).

Dave mengatakan, pengumuman itu akan disampaikan saat HUT Golkar besok.

Baca juga: Hasto Sebut, Gibran Sudah Tidak Menjadi Bagian Keluarga PDI Perjuangan

Rencananya, HUT Golkar itu akan dihadiri oleh Presiden Jokowi.

"Iya, besok biar beliau (Airlangga) yang menyampaikan," ucapnya.

Baca juga: Gerindra Bakal Turun Langsung Bareng Gibran, Rebut Suara di "Kandang Banteng"

Adapun PDI-P menganggap Gibran sudah bukan kader PDI-P lagi usai resmi menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Kini, pasangan Prabowo-Gibran sudah resmi didaftarkan untuk maju ke Pilpres 2024.

Bukan PDI-P lagi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyebutkan Gibran Rakabuming Raka sudah tidak menjadi bagian dari kader partainya.

Selain itu, sambung Hasto, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu mengatakan Gibran dikuningkan (masuk Golkar).

"Maka otomatis Mas Gibran karena mencalonkan diri bersama Bapak Prabowo jadi sudah tidak menjadi keluarga dari PDI Perjuangan," kata Hasto usai melakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PDI-P di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/11/2023)dilansir dari Kompas.com.

Hasto menjelaskan, dalam Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak boleh memiliki KTA ganda.

Hal itu menjadi landasan PDI-P tidak menganggap Gibran sebagai anggota partai berlambang banteng tersebut.

Baca juga: Jika Khofifah dan Ridwan Kamil Gabung, Golkar Yakin Pulau Jawa Bakal Dikantongi Prabowo-Gibran

"Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak bisa diusung oleh partai politik yang berbeda (koalisi) karena ini menyebabkan gugurnya pencalonan seseorang ketika punya KTA ganda ini diatur dalam Pilkada. Sehingga di dalam Pilpres pun maka capres dan cawapres tidak boleh memiliki KTA ganda," ungkap Hasto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved