Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Beredar Kabar Gibran Bakal Gabung Partai Golkar Bertepatan dengan HUT Golkar, Ini Kata Pihak Partai

Muncul rumor jika Gibran bakal diumumkan bergabung bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-59 Partai Golkar, Senin (6/11/2023) hari ini.

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tiba di DPP Golkar, Sabtu (21/10/2023) 

TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini beredar kabar bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, akan bergabung menjadi kader Partai Golongan Karya.

Muncul rumor jika Gibran bakal diumumkan bergabung bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-59 Partai Golkar, Senin (6/11/2023) hari ini.

Baca juga: Wamendes PDTT Beri Penjelasan, Terkait Video Viral Pimpin Rapat Menangkan Gibran

Terkait beredarnya kabar tersebut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Dave Laksono belum mau menyatakan secara gamblang soal kabar bergabungnya Gibran dengan partai kuning berlogo pohon beringin itu.

Ia kemudian meminta publik untuk menunggu pengumuman dari Ketua Umum Golkar Arilangga Hartarto pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-59 Partai Golkar.

"Kita tunggu yah, biar Ketum (Airlangga Hartarto) yang umumkan langsung," kata Dave saat dikonfirmasi, Minggu (5/11/2023) kemarin.

Sementara itu sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran akan menjadi kader Partai Golkar.

Hasto mengaku bahwa Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah menghubunginya secara langsung.

"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," ujar Hasto dalam tayangan Kompas TV, Minggu (5/11/2023). 

Menurut Hasto berdasarkan konstitusi calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Berdasarkan undang-undang parpol, katanya seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.

"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan, red)," tegas Hasto. 

Hasto menjelaskan, Gibran sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke PDIP, sehingga secara etika politik terpenuhi.

"Dipenuhi, artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan oleh Partai Gerindra dan Golkar," ujarnya.

Baca juga: Gibran "Dikuningkan", DPP Golkar: Tunggu Penjelasan Ketum Saat HUT Besok

Tapi Hasto membantah jika PDIP kesulitan memberhentikan Gibran, hanya saja apa yang terjadi saat ini adalah sebuah realitas politik.

Namun realitas itu, katanya juga harus mengedepankan etika.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved