Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gelar Sidang Etik MK, Gerindra Yakin MKMK Tak Gugurkan Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres

MKMK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan MK soal usia usia capres dan cawapres.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Sufmi Dasco Ahmad. 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimal usia capres dan cawapres pada Selasa (7/11/2023).

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Gerindra Banten Optimis Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran

"Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan merubah apapun," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Terlebih, kata dia, pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tinggal ditetapkan.

"Itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun," ujar Dasco.

Dasco menuturkan Gerindra akan mencermati proses sidang yang sedang berlangsung dan menunggu hasil keputusannya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). Rapat tersebut untuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). Rapat tersebut untuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) (Kompas.com)

Baca juga: Gibran Dikabarkan Bakal Jadi Anggota Partai Golkar, DPC PDIP Solo Belum Terima Pengembalian KTA

"Kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya kalau tidak salah besok akan diumumkan," ucapnya.

Adapun putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui Pemilu.

Putusan ini pun memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved