Pemilu 2024
Gelar Sidang Etik MK, Gerindra Yakin MKMK Tak Gugurkan Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres
MKMK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan MK soal usia usia capres dan cawapres.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimal usia capres dan cawapres pada Selasa (7/11/2023).
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Gerindra Banten Optimis Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran
"Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan merubah apapun," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Terlebih, kata dia, pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tinggal ditetapkan.
"Itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun," ujar Dasco.
Dasco menuturkan Gerindra akan mencermati proses sidang yang sedang berlangsung dan menunggu hasil keputusannya.

Baca juga: Gibran Dikabarkan Bakal Jadi Anggota Partai Golkar, DPC PDIP Solo Belum Terima Pengembalian KTA
"Kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya kalau tidak salah besok akan diumumkan," ucapnya.
Adapun putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui Pemilu.
Putusan ini pun memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.