Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ini Sederet Indikasi yang Bikin Gerindra Yakin Jika Gibran Memang Dijegal jadi Cawapres Prabowo

Habiburokhman mengungkapkan hal itu dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (6/11/2023).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut ada beberapa indikasi penjegalan terhadap langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Habiburokhman mengungkapkan hal itu dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (6/11/2023).

“Kami mendapatkan informasi, mendapatkan masukan bahwa memang ada yang ingin melakukan penjegalan terhadap bakal cawapres Mas Gibran Rakabuming Raka,” ucap Habiurokhman.

Baca juga: Daftar Nama yang Masuk Tim Kampanye Prabowo-Gibran Resmi, Ada Habib Luthfi hingga Wiranto

Habiburokhman menyebut, awalnya dia tak mau percaya begitu saja jika Gibran dijegal sebagai bakal cawapres.

Pihaknya lantas memetakan respons masyarakat yang menyambut setuju putusan MK soal syarat capres.

“Banyak sekali yang mensyukuri, yang menerima, yang berterima kasih kepada MK terhadap putusan ini karena memberikan kesempatan kepada generasi muda yang berprestasi pernah terpilih dalam proses Pemilu untuk maju dalam kontestasi yang sangat bergengsi walaupun belum berusia 40 tahun,” jelas Habiburokhman.

Namun dia menyadari ada elemen lain yang juga mengkritisi putusan MK soal syarat maju pada Pilpres 2024.

Dia menilai pihak-pihak tersebut punya kepentingan tersendiri dan merasa sulit untuk mengalahkan Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Gibran pada Pilpres kali ini.

Baca juga: PDIP Sindir Prabowo-Gibran Cerminan Neo Orde Baru, Gerindra Sebut Kubu Sebelah Mulai Tak PD

“Kita lihat kenapa? Gerakannya Seperti apa ada dua hal yang kami kenali. Pertama adalah soal terkait isu hak angket di DPR. Dimana suatu hal yang nggak pernah terjadi mungkin di belahan dunia manapun, hak angket ditujukan kepada putusan lembaga peradilan,” ucap Habiburokhman.

“Padahal itu kan pengajunya jelas-jelas saya pikir orang yang punya kepentingan.”

Habiburokhman lebih lanjut juga menyinggung soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diharap sejumlah pihak membatalkan putusan MK.

“Usulan agak ajaib ya seperti menguji materi hasil putusan MK ya, ini kan jelas bertentangan dengan hal yang amat mendasar yang seharusnya menjadi pengetahuan masyarakat,” jelasnya.

“Bahwa Pasal 24c itu Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, ini putusannya bersifat final, ini kan bukannya soal penafsiran, ini hal dasar yang bersumber dari logika dasar, prinsip-prinsip dasar dalam hukum. Tidak ada peradilan ulangan, tidak ada banding, tidak ada kasasi, " katanya. 

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved