Pemilu 2024
Mahasiswa dan Advokat Gugat MK, Minta Sidang Ulang soal Usia Capres-Cawapres
Mahasiswa dan Advokat menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan ulang perkara mengenai batas minimal usia capres-cawapres.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Dua orang mahasiswa menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan ulang perkara mengenai batas minimal usia capres-cawapres.
Dalam permohonan Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril, turut menggugat bersama-sama yakni advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.
Baca juga: Prabowo Subianto Bakal Hadiri Puncak HUT ke-59 Partai Golkar Hari Ini
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimanavdimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sepanjang frasa 'atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum permohonan Para Pemohon, dikutip dari situs resmi MK, Senin (6/11/2023).
Para pemohon mengajukan permohonan provisi yang meminta MK menyidangkan gugatan ini tanpa mengikutsertakan Anwar Usman di jajaran majelis hakim.
Hal ini terkait dugaan konflik kepentingan Ketua MK itu dengan Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Untuk diketahui, Pemohon Putusan 90/PUU-XXI/2024, Almas Tsaqibbirru, merupakan penggemar dari Wali Kota Surakarta Gibran.
Selain itu, mereka juga meminta agar MK menunda pemberlakuan Putusan 90/PUU-XXI/2023 sekaligus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberlakukan aturan tersebut.
"Memerintahkan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum."
Sidang ulang diminta karena menurut mereka suara mayoritas hakim belum tercapai.
Baca juga: Gelar Sidang Etik MK, Gerindra Yakin MKMK Tak Gugurkan Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres
Diantara pertimbangan para hakim yaitu:
- 3 orang hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih (elected official);
- 2 orang hakim mengabulkan untuk sebagian dengan alasan yang berbeda terkait pertimbangannya, yakni hanya terbatas berpengalaman sebagai Gubernur yang kriterianya diserahkan kepada pembentuk undang-undang;
- 1 orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan menyatakan bahwa Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
- 2 orang hakim berpendapat bahwa perkara ini bukan merupakan permasalahan inkonstitusionalitas norma, tetapi merupakan opened legal policy;
- 1 orang hakim memiliki pendapat berbeda permohonan pemohon (Dissenting Opinion), yaitu dinyatakan gugur.
Mahasiswa dan Advokat Gugat MK
Mahkamah Konstitusi
Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru
Anwar Usman
Ilham Maulana
Asy Syyifa Nuril
Brahma Aryana
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.