Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Bambang Pacul Sambut Baik Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Politikus yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah itu mengatakan semua pihak sudah mengikuti proses persidangan MKMK secara terbuka.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
TribunNews
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak yang menuding kejanggalan dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres membaca secara mendalam pertimbangan hukum di dalamnya. 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikam Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan itu.

Baca juga: Kata Gibran soal Keputusan MKMK Berhentikan Anwar Usman : Saya Ikut Keputusannya

Politikus yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah itu mengatakan semua pihak sudah mengikuti proses persidangan MKMK secara terbuka.

"Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya," kata Pacul dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Nyatakan Tak Bisa Koreksi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Dia menilai keputusan MKMK itu bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa.

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI," ujar Pacul.

"Ini bagus sekali. Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," ujarnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved