Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Catat, Pemilu Digelar 14 Februari 2024! Ayo, Awasi dan Kawal Hak Pilihmu

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga memilih para wakil rakyat, baik yang di tingkat pusat, Provinsi maupun kabupaten/kota.

Doc Bawaslu Jateng
BERTEMU WARGA : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan ikut aktif memastikan hak pilih warga terdata dalam Pemilu 2024 mendatang 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi.

Pada 14 Februari 2024 nanti, warga yang memiliki hak pilih dapat menyuarakan sikapnya untuk memilih pemimpin di negeri ini.

Mulai dari milih calon presiden-calon wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga memilih para wakil rakyat, baik yang di tingkat pusat, Provinsi maupun kabupaten/kota.

Meski sudah ada jadwal pemungutannya, tapi tunggu dulu, kamu sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum? Untuk mengetahui, kamu bisa mengecek melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/

Baca juga: Jelang Pemilu, Kinerja Bawaslu di Jawa Tengah Mengawasi Hak Pilih Warga

Silahkan masukan NIK kamu. Jika kamu sudah terdaftar sebagai pemilih maka akan muncul keterangan nama, nomor dan alamat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di TPS itulah kamu bisa mengunakan hak pilih.

Namun jika kamu belum terdaftar sebagai pemilih maka akan ada keterangan tulisan: “data anda belum terdaftar”.

Trus apa yang perlu dilakukan jika belum terdaftar sebagai pemilih? Kamu harus mengupayakan agar bisa terdaftar sebagai pemilih.

Caranya, hubungi Kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT.

Kantor KPU sudah sampai ada di kecamatan yang namanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tingkat kelurahan/desa yang namanya Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain itu, kamu juga dapat melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdekat.

Di tingkat kabupaten/kota namanya Bawaslu, di tingkat kecamatan namanya Panwaslu Kecamatan dan tingkat kelurahan/desa namanya Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Didesak untuk Atur Parpol Secara Serius dan Tegas Pasca Putusan MA

Sudah sejak lama, para pengawas pemilu melakukan berbagai kinerja dalam mengawasi hak pilih warga. Melalui kerja-kerja pengawasan, pencegahan, hingga penanganan pelanggaran.

Kerja keras Bawaslu di Jawa Tengah dalam mengawal hak pilih dapat dilihat melalui pemberitaan di website maupun media sosial Bawaslu Jateng.

Namun, kinerja itu tak ada artinya jika publik/masyarakat tidak ikut berpartisipasi aktif.

Sebagai warga negara yang baik, ayo kita sama-sama menjaga hak pilih kita.

Cek data pemilih kamu sendiri. Jangan lupa, beritahu orang-orang di sekitarmu.

Baca juga: Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Wonogiri Inventarisir Alat Peraga yang Salahi Aturan

Jangan sampai ada warga yang sebenarnya memiliki hak pilih tapi belum terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu 2024.

Kasihan nanti kesulitan untuk menggunakan hak pilih. Padahal, melalui hak pilih inilah kedaulatan rakyat diwujudkan.

Jangan sampai kita mengabaikan kedaulatan rakyat.

Pemilu sudah menelan biaya besar, eman-eman jika tidak kita kawal. Untuk mari kita sama-sama mengawasi pemilu. Jika ada dugaan pelanggaran, lapor Bawaslu di Jawa Tengah.

(*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved