Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Didesak untuk Atur Parpol Secara Serius dan Tegas Pasca Putusan MA

PB PMII desak KPU dan Bawaslu serius atur partai politik yang masih belum melakukan perbaikan daftar calon legislatif pascaputusan Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNSOLO.COM - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dorong KPU dan Bawaslu serius atur partai politik yang masih belum melakukan perbaikan daftar calon legislatif pascaputusan Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya PB PMII melihat masih ada sejumlah partai politik yang hingga saat ini belum melakukan perbaikan daftar calon legislatif pasca putusan dari MA.

Pemantau Pemilu PB PMII melakukan pengecekan di beberapa KPU Provinsi dan menemui tidak sedikit parpol yang belum melakukan perbaikan.

Baca juga: Ngobrol dengan Prabowo di Panggung Harlah PMII ke-63 di Solo, Gibran: Rahasia 

Hal ini dinilai PB PMII sebagai ketidaksiapan partai politik peserta pemilu 2024 dalam melakukan perbaikan.

"Terutama perbaikan melakukan pengajuan ulang calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota menuju pengumuman daftar calon tetap 4 November 2023 ," ujar Kordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu Ibrahim dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023 ).

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan surat edaran untuk parpol peserta pemilu supaya memedomani Putusan MA yang menyatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11.

Surat edaran itu terbit pada tanggal 1 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: KPU Usulkan Pendaftaran Capres Maju 10-16 Oktober 2023, Berikut Jadwal Selengkapnya

PB PMII pun mendesak KPU agar memberikan sanksi kepada parpol yang bandel dalam memedomani putusan MA tersebut.

Kemudian, pihaknya juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar serius dan pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap caleg menuju pengumuman DCT pada November mendatang.

"Kami mengajak kepada masyarakat Indonesia agar tidak memilih partai politik yang tidak siap dan patuh terhadap putusan MA tersebut," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved