Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pengamat Anggap Jika Putusan MKMK Terjadi Pelanggaran Etik, Tak Gugurkan Gugatan Soal Batasan Usia

Putusan tersebut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

TribunNews
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak yang menuding kejanggalan dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres membaca secara mendalam pertimbangan hukum di dalamnya. 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

Putusan tersebut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

Baca juga: MKMK Bakal Putuskan Nasib Anwar Usman Dkk Sore Ini, Begini Penjelasan Soal Nasib Gibran di Pilpres

Dilansir dari TribunNews, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menyebutkan bahwa meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Hakim Konstitusi melanggar etik, hal itu tidak akan menggugurkan gugatan usia capres-cawapres. 

"Kalau keputusan MKMK misalkan terjadi pelanggaran etik. Tetapi kan tidak memutuskan apa-apa, tidak bisa membatalkan putusan MK yang sudah memutuskan bahwa Gibran sudah bisa menjadi cawapres, kan begitu," kata Ujang dihubungi Tribunnews.com.

Kemudian dikatakan Ujang bahwa yang bisa membatalkan gugatan usia capres-cawapres merupakan kewenangan MK.

"Yang bisa memutuskan bahwa pembatalan apa nama keputusan terkait batas usia capres cawapres itu adalah MK sendiri, bukan MKMK," jelasnya.

Baca juga: Putusan Sidang MKMK Pekan Depan Bisa Ganjal Potensi Jadi Cawapres Prabowo, Begini Reaksi Gibran!

Ia menegaskan kalau MKMK memutuskan misalnya hakimnya katakanlah melanggar etik, tidak serta merta bisa membatalkan keputusan MK.

"MKMK tidak bisa membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi seperti itu," tegasnya.

Diketahui putusan sidang pembacaan etik hakim MK itu akan digelar pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.

(TribunNews)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved