Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

TPN Ganjar-Mahfud Dorong MKMK Berani Ambil Keputusan: Berhentikan dan Ganti Hakim MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta bersikap berani dalam mengambil keputusan sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
TribunNews
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak yang menuding kejanggalan dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres membaca secara mendalam pertimbangan hukum di dalamnya. 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta bersikap berani dalam mengambil keputusan sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK yang menyidangkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI//2023.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.

Menurut dia, cara untuk bisa mengembalikan wibawa MK adalah MKMK mengambil keputusan bahwa Ketua MK Anwar Usaman diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca juga: Jelang Putusan Majelis Kehormatan MK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Ribuan Aparat Disiagakan

"Kalau MKMK mau lebih berani lagi, maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau mau lebih berani lagi, maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti," kata dia.

Menurut Todung, masyarakat menanti keputusan MKMK soal pelanggaran etik hakim MK.

"Putusan jadi ujian MKMK adalah memulihkan kepercayaan terhadap MK. Apakah MKMK berani mengeluarkan keputusan yang bisa mengembalikan kepercayaan terhadap MK," jelasnya.

Dijelaskan Todung, kehadiran Ketua MK Anwar Usman sarat dengan konflik kepentingan saat memutus perkara Nomor 90. 

Baca juga: Soal Isu Gibran Hijrah dari PDI Perjuangan ke Golkar, Airlangga: Sabar Dulu, Ada Waktunya Nanti

Padahal, seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang ada konflik kepentingan keluarga.

Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo dan paman Gibran Rakabuming Raka.

Todung melihat putusan MK bisa disebut cacat hukum jika hakim yang terlibat konflik kepentingan keluarga tetap memaksa ikut memutuskan dalam putusan perkara.

Dia juga menilai apa yang dilakukan Ketua MK bukan hanya soal pelanggaran etika, tapi sebuah pelanggaran hukum.

"UU memberikan jalan pemberhentian karena perbuatan tercela. Jimly perlu memberhentikan dengan tidak hormat ketua MK Anwar Usman. Apakah mungkin? Kita tunggu dan lihat besok. Namun bila mengutip pernyataan Jimly disebut jelas ada pelanggaran etik Ketua MK," terang dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved