Pemilu 2024
TPN Ganjar-Mahfud Dorong MKMK Berani Ambil Keputusan: Berhentikan dan Ganti Hakim MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta bersikap berani dalam mengambil keputusan sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK
Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta bersikap berani dalam mengambil keputusan sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK yang menyidangkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI//2023.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.
Menurut dia, cara untuk bisa mengembalikan wibawa MK adalah MKMK mengambil keputusan bahwa Ketua MK Anwar Usaman diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca juga: Jelang Putusan Majelis Kehormatan MK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Ribuan Aparat Disiagakan
"Kalau MKMK mau lebih berani lagi, maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau mau lebih berani lagi, maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti," kata dia.
Menurut Todung, masyarakat menanti keputusan MKMK soal pelanggaran etik hakim MK.
"Putusan jadi ujian MKMK adalah memulihkan kepercayaan terhadap MK. Apakah MKMK berani mengeluarkan keputusan yang bisa mengembalikan kepercayaan terhadap MK," jelasnya.
Dijelaskan Todung, kehadiran Ketua MK Anwar Usman sarat dengan konflik kepentingan saat memutus perkara Nomor 90.
Baca juga: Soal Isu Gibran Hijrah dari PDI Perjuangan ke Golkar, Airlangga: Sabar Dulu, Ada Waktunya Nanti
Padahal, seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang ada konflik kepentingan keluarga.
Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo dan paman Gibran Rakabuming Raka.
Todung melihat putusan MK bisa disebut cacat hukum jika hakim yang terlibat konflik kepentingan keluarga tetap memaksa ikut memutuskan dalam putusan perkara.
Dia juga menilai apa yang dilakukan Ketua MK bukan hanya soal pelanggaran etika, tapi sebuah pelanggaran hukum.
"UU memberikan jalan pemberhentian karena perbuatan tercela. Jimly perlu memberhentikan dengan tidak hormat ketua MK Anwar Usman. Apakah mungkin? Kita tunggu dan lihat besok. Namun bila mengutip pernyataan Jimly disebut jelas ada pelanggaran etik Ketua MK," terang dia. (*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.