Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK Usai Loloskan Gibran Cawapres, Cak Imin Sebut Tragedi Konstitusi

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran berat terhadap kode etik.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jakarta
Kolase foto Ketua MK, Anwar Usman, dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

TRIBUNSOLO.COM - Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar memberikan tanggapan soal pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Ya kalau ada ketua MK dicopot karena pelanggaran etik itu menyedihkan," katanya usai menghadiri konsolidasi Laskar Santri AMIN di Surabaya, Kamis (9/11/2023) malam.

Baca juga: Kata Pengamat Politik, Ini Penyebab Keluarga Jokowi Kompak Tinggalkan PDIP, Bukan karena Megawati

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai pelanggaran kode etik itu telah mencoreng konstitusi.

"Ini tragedi konstitusi yang besar," ujarnya.

Untuk diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran berat terhadap kode etik.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengesahkan putusan itu dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Meski Pencalonan Didera Kontroversi, Prabowo-Gibran Teratas di Hasil Survei Populi Center, Kok Bisa?

Berdasarkan hasil pendalaman MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Hal itu adalah imbas dari kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto yang dinilai cacat.

Lantaran Gibran lolos sebagai bakal cawapres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo  adalah putra sulung Presiden Jokowi. 

Sedangkan, Anwar Usman adalah suami dari adik Jokowi yang juga paman dari Gibran. 

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved