Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Bawaslu RI: KPU tak Koordinasi dalam Verifikasi Dokumen Syarat Pencalonan Capres-Cawapres

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut pihaknya tidak dapat mengawasi proses verifikasi dan kinerja pemantauan secara optimal.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNSOLO.COM - Bawaslu RI menyebut KPU RI tidak melakukan koordinasi saat verifikasi dokumen syarat pencalonan capres-cawapres.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut pihaknya tidak dapat mengawasi proses verifikasi dan kinerja pemantauan secara optimal.

"KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon," ujar Bagja, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Megawati Singgung Kecurangan Pemilu, Dinilai Bukan Lagi Sentilan, tapi Pukulan untuk Keluarga Jokowi

"Sehingga Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon," imbuh dia.

Selain itu menurut dia KPU tak memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak dapat digunakan untuk akses data serta dokumen calon.

Akses itu diberikan melalui Surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023.

Baca juga: Resmi Ditetapkan KPU, Capres dan Cawapres Masing-masing Bakal Dikawal 74 Polisi Selama Pilpres 2024

"Hingga tanggal 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen, dengan muncul peringatan pada laman utama Silon yakni 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login'," jelas dia.

Padahal Berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu, yang dalam hal ini adalah Bawaslu. (*)

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved