Berita Sragen
Beli Psikotropika dengan Resep Palsu Lalu Dijual, Pemuda di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang pemuda di Sragen terjerat dengan psikotropika. Dia menebus obat dengan resep palsu dan menjualnya kembali.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pemuda di Sragen ditangkap Satnarkoba Polres Sragen karena memiliki ratusan butir psikotropika.
Pemuda itu bernama Anung Satria Permana alias Sontong (23) warga Desa Krebet, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasatnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti mengatakan, kasus tersebut terungkap usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (28/10/2023).
Dari informasi tersebut diketahui bahwa di tepi jalan Solo-Sragen tepatnya di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran sering terjadi penyalahgunaan psikotropika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bertemu dengan Anung dan dilakukan penggeledahan.
"Setelah dilakukan penggeledahan dapat diamankan barang bukti yang berada di dalam tas slempang warna coklat yaitu obat jenis Hexymer sebanyak 40 butir," ungkapnya kepada TribunSolo.com.
"Kemudian di dasbor sebelah kanan sepeda motor Anung ditemukan 20 butir obat jenis Atarax, 30 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Riklona," terangnya.
"Kemudian di dalam jok ditemukan 30 butir obat jenis Dolgesik dan 30 butir obat jenis Hexymer," tambahnya.
Baca juga: G-Dragon Buka-bukaan di Wawancara Eksklusif, Jawab Tuduhan Kasus Narkoba yang Menjeratnya
Setelah dimintai keterangan, Anung mengaku ratusan butir obat berbagai jenis itu miliknya.
Menurut AKP Rini, berbagai jenis obat-obatan itu didapatkan pelaku dengan menebus ke apotek menggunakan resep dokter milik temannya atau resep palsu.
Pelaku membeli obat tersebut di apotek yang ada di wilayah Solo dengan maksud akan dijual lagi.
"Kalau yang psikotropika dia membelinya menggunakan resep milik temannya, punyanya dia sudah habis, akhirnya dia beli dengan tujuan dijual, dibeli di apotek wilayah Solo," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 60 ayat 2 jo pasal 62 Undang-undang RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo pasal 435 jo pasal 436 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Untuk undang-undang kesehatan pelaku terancam 12 tahun penjara, dan untuk undang-undang psikotropika paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.