Isu Gibran Cawapres
Soal Putusan Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum Almas Siap Hadapi Gugatan Ratusan Triliun
Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi mengaku santai dengan gugatan batas usia capres-cawapres. Dia siap menghadapi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menyatakan siap menghadapi gugatan Rp 204.807.222.000.000 kepada kliennya karena telah berperan menggugat batas usia capres-cawapres UU Pemilu yang dinilai cacat hukum.
Ia pun berharap agar gugatan ini bisa terus berlanjut agar publik memahami bagaimana duduk permasalahan mengenai langkah hukum ini.
"Saya atas nama klien berharap gugatan ini tidak akan dicabut. Tapi tetap dilanjut sehingga masyarakat tahu duduk masalahnya. Tidak muncul persepsi macam-macam," terangnya saat dihubungi Selasa (14/11/2023).
Arif mengaku telah mendengar kabar mengenai gugatan ini.
Sedangkan pemanggilan resmi sejauh ini ia belum menerima.
"Kalau mendengar sudah, tapi belum mendapat panggilan resmi untuk klien saya. Masih sekedar mendengar ada gugatan. Kita tunggu saja," ujarnya.
Ia pun menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh warga Solo, Ariyono Lestari ini.
Baca juga: Gugatan Warga Solo ke Gibran & Almas, Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Triliun Lebih
Menurutnya, sebagai warga negara siapapun berhak melakukan langkah hukum semacam ini.
"Yang pertama kalau itu memang gugatan ya kita hormati. Kita di negara hukum, kalau ada yang menggugat ya sah saja tidak ada larangan," jelas Arif.
Melalui kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (13/11/2023).
Ia menuntut agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
"Iya (dibatalkan). Karena cacat hukum," ungkapnya.
Ia pun optimis dengan gugatan ini setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Eks-Ketua MK Anwar Usman.
"Kami optimis dengan gugatan ini. Yang jelas sudah ada putusan MKMK yang menyatakan Pak Usman sebagai pamannya Mas Gibran sudah disanksi berat oleh MKMK. Walaupun tidak dipecat secara tidak hormat. Beliau tetap menjadi anggota mahkamah konstitusi," tutur Andhika.
Gus Miftah Akan Ajak Gibran Menginap di Pondok, Serap Aspirasi Santri di Jawa Tengah & Jawa Timur |
![]() |
---|
Tak Terlihat Hari Ini, Gibran Ternyata Belum Ngantor di Solo, Masih Ada Kegiatan Pribadi di Jakarta |
![]() |
---|
Diundang Dialog Publik Muhammadiyah Bareng Prabowo di Surabaya, Gibran Sebut Tak Bisa Hadir |
![]() |
---|
Beda dengan Bambang Pacul, Gibran Tak Mau Umbar Strategi Raup Suara di Jateng : Itu Rahasia |
![]() |
---|
Ganjar Beri Nilai 5 Penegakan Hukum di Era Jokowi, Gibran : Yang Menilai Biar Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.