Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Gibran Cawapres

Soal Putusan Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum Almas Siap Hadapi Gugatan Ratusan Triliun 

Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi mengaku santai dengan gugatan batas usia capres-cawapres. Dia siap menghadapi.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kuasa hukum pemohon, Arif Sahudi (tengah) saat menjalani sidang pembacaan putusan MK. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menyatakan siap menghadapi gugatan Rp 204.807.222.000.000 kepada kliennya karena telah berperan menggugat batas usia capres-cawapres UU Pemilu yang dinilai cacat hukum.

Ia pun berharap agar gugatan ini bisa terus berlanjut agar publik memahami bagaimana duduk permasalahan mengenai langkah hukum ini.

"Saya atas nama klien berharap gugatan ini tidak akan dicabut. Tapi tetap dilanjut sehingga masyarakat tahu duduk masalahnya. Tidak muncul persepsi macam-macam," terangnya saat dihubungi Selasa (14/11/2023).

Arif mengaku telah mendengar kabar mengenai gugatan ini.

Sedangkan pemanggilan resmi sejauh ini ia belum menerima.

"Kalau mendengar sudah, tapi belum mendapat panggilan resmi untuk klien saya. Masih sekedar mendengar ada gugatan. Kita tunggu saja," ujarnya.

Ia pun menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh warga Solo, Ariyono Lestari ini.

Baca juga: Gugatan Warga Solo ke Gibran & Almas, Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Triliun Lebih 

Menurutnya, sebagai warga negara siapapun berhak melakukan langkah hukum semacam ini.

"Yang pertama kalau itu memang gugatan ya kita hormati. Kita di negara hukum, kalau ada yang menggugat ya sah saja tidak ada larangan," jelas Arif.

Melalui kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (13/11/2023).

Ia menuntut agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres dibatalkan karena dinilai cacat hukum.

"Iya (dibatalkan). Karena cacat hukum," ungkapnya.

Ia pun optimis dengan gugatan ini setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Eks-Ketua MK Anwar Usman.

"Kami optimis dengan gugatan ini. Yang jelas sudah ada putusan MKMK yang menyatakan Pak Usman sebagai pamannya Mas Gibran sudah disanksi berat oleh MKMK. Walaupun tidak dipecat secara tidak hormat. Beliau tetap menjadi anggota mahkamah konstitusi," tutur Andhika.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved