Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Gugatan Warga Solo ke Gibran & Almas, Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Triliun Lebih 

Warga Solo, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Seorang warga bernama Ariyono Lestari menggugat Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru dan melayangkan gugatan tersebuf di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (13/11/2023).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Solo, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023). 

Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres dibatalkan karena dinilai cacat hukum.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo.

"Iya (dibatalkan). Karena cacat hukum," ungkapnya.

Penggugat optimistis dengan gugatan yang dilayangkannya pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Khususnya, keputusan MKMK soal pemberhentian dengan tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Gibran Pastikan Hadiri Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno gedung 1 MK pada 7 November 2023.

"Kami optimis dengan gugatan ini. Yang jelas sudah ada putusan MKMK yang menyatakan Pak Usman sebagai pamannya Mas Gibran sudah disanksi berat oleh MKMK," tutur Andhika.

"Walaupun tidak dipecat secara tidak hormat. Beliau tetap menjadi anggota mahkamah konstitusi," tambahnya.

Menurut Andhika, dengan dipecatnya Anwar Usman dari jabatannya, hal ini menandakan permasalahan yang fatal.

Atas upaya paman Gibran inilah putusan perkara mengenai batas usia capres cawapres dikabulkan sehingga keponakannya ini dapat mendaftar sebagai cawapres.

Baca juga: Viral Foto Gibran Bareng Perwira TNI, Begini Penjelasan Calon Panglima Agus Subiyanto hingga Gibran

"Di situ jelas ada permasalahan hukum yang fatal. Ada pelanggaran hukum yang dilakukan Anwar Usman. Bagaimana pun produk yang cacat hukum itu pasti selanjutnya akan bermasalah dengan hukum yang lain," tuturnya.

Gugatan terkait perkara mengenai batas usia capres cawapres dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru.

Gugatan perkara tersebut memiliki nomor registrasi nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved