Pemilu 2024

Bawaslu Karanganyar Patroli dan Lakukan Penertiban, Turunkan Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan penertiban dilakukan mulai pukul 08.00 WIB.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Bawaslu Karanganyar menertibkan APS mengandung kampanye di sepanjang jalan Solo-Sragen, Kabupaten Karanganyar, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye.

Penertiban dilakukan serentak dengan didampingi Satpol PP Kabupaten Karanganyar dan Polres Karanganyar, Rabu (15/11/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan penertiban dilakukan mulai pukul 08.00 WIB.

"Hari ini digelar apel penertiban akan dilaksanakan di halaman Sekretariat Bawaslu Karanganyar," kata Ikhsan, Rabu (15/11/2023).

Ikhsan mengatakan pelaksanaan penertiban hari ini dibagi menjadi dua tim.

Ia mengatakan, dua tim ini melakukan patroli di barat dan timur.

Baca juga: Sosok Pengganti Imron Supomo Jadi Ketua PPP Karanganyar, Agus Basuki Diusulkan Calon Tunggal 

Baca juga: Pemilik Pergi ke Jogja, Rumah di Gayamdompo Karanganyar Terbakar, Gegara Korsleting Listrik

Dia mengatakan rute arah timur mulai sekretariat Bawaslu Karanganyar lalu kemudian ke arah Bejen, kemudian Ngepos, Karanganpadan hingga Matesih.

"Kemudian kita ke barat melintasi depan Kantor Kecamatan Matesih dan kembali ke Sekretariat," ucap dia.

Sedangkan, tim yang mengarah rute arah barat dimulai sekretariat Bawaslu Karanganyar lalu ke arah Papahan, Palur, hingga Kebakkramat.

Kemudian sampai di perbatasan Sragen putar balik ke Nangsri, Tasikmadu dan sampai Sekretariat Bawaslu Karanganyar.

"Kami mencopot alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, yang kami temukan, sementara itu yang tertempel di warung-warung, kami lakukan sosialisasi," kata Ihksan.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved