Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan di Nangsri Klaten

Sidang Pembacaan Tuntutan Turah, Jagal Dalam Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Ditunda

Sidang dengan nomor perkara 154/Pid. B/ 2023/ PN. Kln, sebelumnya dijadwalkan di ruang Prof. R. Subekti, pada Selasa (14/11/2023).

TribunSolo.com / Dok Kejari Klaten
Turah alias Daud diserahkan kepolisian ke Kejari Klaten, Selasa (19/9/2023). Kasusnya kini memasuki tahap II dan segera disidangkan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan di Nangsri, Manisrenggo, Klaten, kini ditunda.

Sebelumnya sidang kasus dengan terdakwa Turah alias Daud ini dijadwalkan pada Selasa (14/11/2023), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang dengan nomor perkara 154/Pid. B/ 2023/ PN. Kln, sebelumnya dijadwalkan di ruang Prof. R. Subekti.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten, Rudi Ananta membenarkan sidang tersebut dilakukan penundaan.

"Sidang dilakukan penundaan," ujar Rudi kepada TribunSolo.com, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: NASIB Turah, Pembunuh Rekan Kerja di Nangsri Klaten : Tunggu Sidang, Ditahan di Lapas Klaten 20 Hari

Baca juga: Pakai Baju Tahanan dan Tanpa Alas Kaki, Turah Si Jagal Teman Kerja di Klaten Jalani Rekonstruksi

Rudi mengatakan alasan penundaan sidang itu dikarenakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

"Karena tuntutan dari penuntut belum siap dibacakan, oleh penuntut umum," paparnya.

Sidang sendiri dilakukan penundaan, dan akan dijadwalkan pada pekandepan.

"Acara sidang masih (agenda) tuntutan," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved