Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Semakin Dekat, Bawaslu Sragen Ingatkan Sanksi Menanti Bila ASN Terbukti Tak Netral

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya mengatakan ASN harus tetap netral meski mereka memiliki hak pilih.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (16/11/2023). 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan Pemkab Sragen sendiri sudah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas saat pemilu 2024 nanti.

"Pemkab Sragen sudah memberikan imbauan lewat Surat Edaran Nomor 800/9027/24/2023 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Neggara Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah," kata Kurniawan.

Lanjutnya, apabila ada indikasi ASN tidak netral, yang menentukan ASN tersebut melanggar atau tidak ditentukan oleh Bawaslu Sragen.

Kemudian, sanksi akan diberikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga bupati.

Siapa yang memberikan sanksi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan ASN.

Kurniawan mengatakan sanksi terbagi menjadi 3 jenis, yang diatur dalam PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Untuk ASN sanksi dari bupati hasil pemeriksaan dilakukan oleh BKPSDM dan rekomendasi Bawaslu," jelasnya.

"Sanksi ringan akan diberikan atasan langsung, sanksi sedang diberikan kepala OPD dan sanksi berat akan diberikan pejabat pembina kepegawaian atau bupati," jelasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved