Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Sebelum Diturunkan, Satpol PP Sragen Sudah Beri Kesempatan Parpol Copoti Spanduk Bermuatan Kampanye

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Satpol PP Sragen menertibkan APK yang melanggar di Simpang 4 Terminal Lama Sragen, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satpol PP Kabupaten Sragen bersama Bawaslu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar, mulai Kamis (16/11/2023).

Kasi Penindakan Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Sragen, Ahmad Masduki mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan partai politik (parpol).

Dalam surat tersebut, berisi kapan dilaksanakan penertiban, juga parpol diberi waktu 1x24 jam untuk menurunkan sendiri APK yang mereka pasang.

"Untuk pemberitahuan sudah beberapa kali, sebenarnya dulu sudah ada, kemudian kemarin tanggal 3 November setelah penetapan DCT, tanggal 4 November Bawaslu sudah menyampaikan imbauan parpol untuk menurunkan APK yang terpasang," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/11/2023).

"Dua hari yang lalu, kita juga mengirimkan kembali surat pemberitahuan ada penertiban mulai hari ini, harapannya nanti parpol juga bisa mengondisikan sendiri, beberapa sudah dilepas, nanti saatnya kampanye tanggal 28 November bisa dipasang kembali," tambahnya.

Baca juga: Belum Masa Kampanye, Bawaslu Sragen Catat APK Parpol Sudah Terpasang Lebih dari Seribu Titik Lokasi

Baca juga: Ini Alasan Sragen United Pindahkan Homebase dari Stadion Taruna ke Stadion Angkatan 45 Karanganyar

Spanduk-spanduk yang ditertibkan akan dibawa ke Kantor Satpol PP Sragen.

"Hasil penertiban bisa diambil, kecuali APK yang sudah rusak, ya tidak mungkin dikembalikan, karena mungkin sudah terpasang sudah lama," terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya mengatakan tidak ada sanksi khusus kepada partai politik karena telah memasang APK sebelum masa kampanye.

Ia menerangkan sanksi yang diberikan hanya pencopotan APK saja.

"Sanksinya ya itu ditertibkan, dicopot," kata Budhi.

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved