Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Tangkap Pelaku Illegal Logging, Polisi Amankan Puluhan Batang Kayu Sonokeling: Laku Dijual ke Jepang

Kasus Illegal Logging terungkap di Wonogiri. Pelaku terdiri dari tiga orang yang bekomplot. Mereka penebang, pembeli dan pengangkut.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Pelaku dan barang bukti kasus illegal logging di Wonogiri dalam konferensi pers di Polres Wonogiri, Jumat (17/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri menangkap komplotan pembalak liar yang menebang kayu sonokeling di hutan milik Perhutani.

Ada tiga pelaku yang diamankan. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, tiga pelaku itu memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang sebagai penebang, pengangkut dan pembeli. 

Mereka adalah AT (29) sebagai pengangkut, MK (47) sebagai pembeli dan BOY (26) sebagai penebang.

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri

"Pelaku ditangkap pada Rabu (2/11/2023) sekitar pukul 03.30 WIB," kata dia, Jumat (17/11/2023). 

Dia menjelaskan, dari ketiga pelaku, ada 58 potongan kayu sonokeling yang diamankan.

Ukuran dari kayu itu juga bervariasi. 

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menambahkan, kayu sonokeling menjadi sasaran pembalak karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Kayu itu menjadi komoditas ekspor. 

Sonokeling dicari negara yang memiliki suhu dingin seperti Amerika Serikat dan Jepang.

Baca juga: Kronologi Kebakaran Gudang Tripleks Karanganyar: Terdengar Ledakan dari Penampungan Serbuk Kayu

Kayu sonokeling dimanfaatkan sebagai lantai dan dinding karena tidak tembus air. 

"Jadi komoditas ekspor. Nanti dikirim ke luar negeri bukan per batang lagi, tapi per kilogram," jelasnya. 

Modus yang digunakan pelaku yakni menebang kemudian dikumpulkan ke pengepul.

Kemudian kayu dikirim ke luar kota.

Pihaknya tengah memburu semua jaringan yang terlibat. 

"Setelah ditebang ada yang langsung dijatuhkan ke bawah dan dipotong di pinggir jalan. Ada yang dipotong di atas agar mudah. Tergantung medan dan besaran kayu," terang Yahya. 

Selain itu, dalam pengiriman kayu itu pelaku juga membawa surat pajak tanah palsu untuk mengelabuhi petugas, seakan-akan kayu ditebang dari lahan warga, bukan tanah milik negara. 

Kasatreskrim menambahkan, Ketiga pelaku disangkakan UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Karya.

Ancaman hukuman paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun.

Dengan denda minimal Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 Miliar. 

Salah satu pelaku yang diamankan, BOY mengaku biasanya menebang pohon sore hari.

Kayu yang menjadi sasarannya berada di wilayah Hutan Tunggangan, Kecamatan Tirtomoyo. 

"Satu kubik sonokeling rata-rata laku Rp 5 juta hingga Rp 8 juta," ujarnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved