Pemilu 2024
Respons Gibran soal Bawaslu Akan Panggil Panitia Acara Deklarasi Kades Dukung Prabowo-Gibran
Gibran Rakabuming Raka merespons Bawaslu memanggil panitia acara deklarasi dukungan kades kepada pasangan calon Prabowo- Gibran,
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengatakan bakal memanggil panitia acara Desa Bersatu yang digelar di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Minggu, (19/11/2023).
"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, secepatnya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023) dikutip dari Tribunnews.
Namun, dia enggan memberi tahu kapan pemanggilan dilakukan.
Bawaslu juga tidak mau membeberkan apa yang akan digali dari pemanggilan tersebut.
Dia menekankan soal pelibatan kader dilarang dalam berkampanye.
"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye," ucap Bagja.
Baca juga: Hendropriyono Prediksi Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Acuannya Perkiraan Intelijen dan Survei
Baca juga: Relawannya Mengaku Dapat Intimidasi, Gibran Sebut Rumah Ketua Relawan Dipasangi CCTV
Sebanyak 8 organisasi perangkat desa, hadir pada Minggu (19/11/2023), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta. Mereka diduga menyampaikan dukungan ke pasangan capres cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo-Gibran.
Organisasi Desa Bersatu ini terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Senada, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Acara di GBK
Sebelumnya, ribuan kepala desa (kades) menghadiri acara Desa Bersatu yang digelar di Arena GBK pada Minggu, (19/11/2023).
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.