Pemilu 2024

Langgar Aturan, Ratusan Baliho Partai Politik di Solo Ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu

Reklame yang melanggar Perwali di antaranya reklame yang dipasang di jembatan, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Petugas Satpol PP Kota Solo saat menertibkan baliho yang melanggar aturan Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ratusan baliho partai politik yang melanggar aturan di sejumlah lokasi ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Solo, Rabu (22/11/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma menjelaskan ratusan baliho tersebut terbukti melanggar Perwali nomor 2 tahun 2009 dan PKPU nomor 15 tahun 2023.

“Banyak ratusan ya. Semua se-Solo. Personilnya sekitar 70 orang. Penertiban alat peraga yang dipasang di Kota Solo. Yang kita tertibkan yang melanggar Perwali nomor 2 tahun 2009 terkait dengan pemasangannya,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Solo.

Reklame yang melanggar Perwali di antaranya reklame yang dipasang di jembatan, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, dan white area.

Selain itu, beberapa baliho juga memenuhi unsur kampanye dimana hal itu menjadi larangan di masa sosialisasi seperti sekarang.

“Yang juga melanggar ketentuan PKPU nomor 15 tahun 2023 tanggal 4 penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) sampai 27 November masa dilarang kampanye. Itu sudah sangat jelas pasal 69,” jelasnya.

Reklame tersebut dimaknai sebagai bentuk kampanye manakala di situ ada unsur ajakan dimana citra diri terpenuhi, foto caleg, nomor urut, dan gambar paku.

“Pilihlah saya, mohon doa restu mohon dukungannya. Tetapi misalnya itu tidak ada tapi itu melanggar Perwali tetap kita tertibkan,” terangnya.

Baca juga: Kata Gibran soal Kereta Jaladara di Solo : Perjalanan Stasiun Purwosari sampai Solo Kota Luar Biasa

Baca juga: Sempat Terjepit, Sopir Truk Boks Selamat dari Maut Seusai Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol Solo-Ngawi

Pada saat masa sosialisasi peserta pemilu hanya dapat memasang bendera partai dan nomor urut.

Selain itu, ada pula pertemuan terbatas yang sebelumnya membuat pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu.

“Di pasal 79 dikatakan bahwa boleh melakukan sosialisasi tapi hanya terbatas yaitu sosialisasi memasang bendera partai dan nomor urut. Di internal parpol sendiri itu pun dengan pertemuan terbatas. Saat menggunakan kesempatan sosialisasi harus membuat pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu,” terangnya

Hanya saja, pihaknya baru menertibkan baliho yang tidak berbayar. Sedangkan baliho berbayar pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu dengan Bapenda, DLH, dan DPMPTSP.

“Saat ini yang kita tertibkan spanduk reklame bahan kampanye yang kita tertibkan dulu. Baliho resmi yang berbayar akan kita koordinasikan dulu,” tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa perlakuan penertiban atribut partai politik sama.

“Perlakuan kita sama. Kalau hari ini belum selesai kita lanjutkan lain hari. Jangan berpikiran bahwa kita tebang pilih,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved