Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta yang Berusia 56 Tahun Segera Cairkan JHT, Simak Caranya

Klaim JHT bagi yang berusia 56 tahun sangat mudah karena aksesnya bisa diajukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Dok.BPJS Ketenagakerjaan
Momen peserta BPJS Ketenagakerjaan saat cairkan JHT. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta mengimbau peserta yang sudah berusia 56 tahun untuk segera mencairkan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny W pada Rabu (22/11/2023).

"Ini merupakan 'hadiah' bagi peserta yang sudah berusia 56 tahun untuk mempersiapkan hari tuanya dan dana JHT bisa dijadikan modal usaha, pendidikan anak, atau kebutuhan produktif lainnya," ujarnya.

Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ke Perajin Batik di Solo

Bisa dikatakan, JHT merupakan hadiah istimewa bagi peserta yang sudah berusia 56 tahun.

Sebab uang tabungan tersebut bisa digunakan segera, terlebih prosesnya juga cepat dan mudah.

Tonny menjelaskan jika pengambilan klaim JHT bagi yang berusia 56 tahun sangat mudah karena aksesnya bisa diajukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), antrean online dengan pranala https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selain cara tersebut, peserta juga bisa datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau ke unit layanan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di mall pelayanan publik atau Disnaker.

Sebagai informasi, pengambilan uang tersebut peserta tidak perlu menonaktifkan status kepesertaannya sehingga manfaat santunan kematian dan beasiswa pada Program Jaminan Kematiannya (JKm) tetap valid dan berlaku.

Jika saldo JHT dan hasil pengembangan di bawah 10 juta, peserta disarankan mengajukan klaim melalui aplikasi JMO karena dalam tempo rata-rata 15 menit langsung masuk ke rekeningnya.

Sedangkan pengajuan melalui kanal lainnya rata-rata klaim JHT dibayarkan selambatnya tiga hari kerja.

Baca juga: Jumlah Peserta Jaminan Sosial di Solo : 80 Ribu Orang, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Informal

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk pencairan JHT hanya tiga yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan halaman depan buku rekening yang valid dan masih aktif buat menerima transferan saldo JHTnya.

"Kami meminta peserta segera melakukan pencairan JHT dan kami wajibkan untuk segera diambil sebab ini kewajiban (liability) kami melaksanakan amanah dari Negara," terangnya.

Terakhir, dia menginformasikan proses pencairan JHT bagi peserta berusia 56 tahun, sekaligus menyampaikan kemudahan pengajuan klaim JHT-nya sebagai bukti bahwa uang yang disetorkan oleh pemberi kerja dan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk iuran tersimpan aman dan berkembang dengan baik sampai usia 56 tahun, tanpa adanya potongan biaya administrasi bulanan seperti di perbankan. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved