Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Sudah Mendekati Masa Kampanye Pemilu 2024, Gibran Belum Ajukan Cuti 

Gibran belum mengajukan cuti jelang masa kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ini tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masa kampanye Pemilu akan segera dimulai seperti ketentuan dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 di Lampiran 1 yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Namun, hingga Jumat (24/11/2023) Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan cuti.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2023 Pasal 35 ayat (3) Permintaan Cuti sebagaimana pada ayat (1) diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

"Belum ada. Mungkin minggu awal kampanye belum ada kegiatan di hari kerja di luar kota," jelas Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho saat ditemui Jumat (24/11/2023).

Sejauh ini pihaknya juga belum menerima jadwal kampanye yang akan dilakukan oleh putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

"Sampai sekarang jadwal kampanye di luar Solo yang dihadiri mana kami juga belum dapat. Nanti dari bagian tapem (tata pemerintahan) kalau cuti," terangnya.

Baca juga: Jadi Bakal Calon Bupati Sragen dari Golkar, Bayu Efendi Dapat Wejangan Khusus dari Ridwan Kamil

Selanjutnya pada Pasal 36 ayat (1) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1(satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.

Lalu pada ayat (2) Hari libur merupakan hari bebas untuk Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Demi mengutamakan jalannya pemerintahan, seorang kepala daerah hanya boleh mengajukan cuti satu hari selama satu minggu untuk melaksanakan kampanye.

"Ketentuan kampanyenya itu Wali Kota yang bertindak sebagai tim kampanye atau calon atau anggota partai politik masa kampanyenya panjang. Yang dihadiri yang mana belum. Beliau diberi hak satu hari kerja dalam satu minggu," jelas Herwin.

Meski begitu, seorang calon tetap bisa menjalankan kegiatan berkampanye saat hari libur. Berkampanye di hari libur tidak perlu mengajukan izin cuti.

"Kalau minggu besok tidak ikut kampanye di luar kota ya enggak. Hari libur tidak perlu cuti," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved