Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

97 Persen Badan Usaha di Kabupaten Sragen Capai Kepatuhan Pendaftaran Pekerja dalam Program JKN

Kabupaten Sragen meraih UHC dengan capaian 95,68 persen artinya sebanyak 964.878 jiwa penduduk telah mempunyai jaminan kesehatan.

Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Dok.BPJS
Suasana Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Tahap II Tahun 2023, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Sragen soal pendaftaran pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 97 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Tahap II Tahun 2023 pada Senin (27/11/2023).

Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program JKN.

Baca juga: BPJS Kesehatan Lauching Universal Health Coverage Kabupaten Karanganyar

Bagi penduduk yang bekerja, wajib didaftarkan oleh pemberi kerjanya ke dalam segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU).

Berdasarkan data badan usaha yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan, didapatkan sebanyak 96 badan usaha patuh akan kewajibannya mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, dari 99 badan usaha.

"Progres pencapaian peserta PPU di wilayah Kabupaten Sragen sebesar 219.070 jiwa dari total penduduk. Hal ini mengalami kenaikan sebesar 726 jiwa dibanding bulan lalu. Dari bulan Mei sampai Agustus lalu, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama Kejaksaan Negeri Sragen melakukan pemanggilan badan usaha terindikasi belum patuh yang telah masuk ke dalam Surat Kuasa Khusus (SKK). Dari upaya tersebut, beberapa badan usaha paham akan kewajibannya dan berkomitmen melakukan pendaftaran pekerja," jelas Dyah.

Tak hanya segmen PPU, segmen kepesertaan lain di Kabupaten Sragen juga mengalami peningkatan secara signifikan.

Sehingga, saat ini Kabupaten Sragen meraih Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian 95,68 persen artinya sebanyak 964.878 jiwa penduduk telah mempunyai jaminan kesehatan dari total penduduk sebanyak 1.008.456 jiwa.

Sehingga secara keseluruhan, capaian kepesertaan mengalami peningkatan sebesar 32.184 jiwa dari bulan lalu.

Selain kepatuhan pendaftaran pekerja, pemberi kerja juga mempunyai kewajiban akan pembayaran iuran JKN.

Dari banyaknya badan usaha di wilayah Sragen, terdapat lima badan usaha dengan capaian kepatuhan pembayaran iuran JKN terbaik, diantaranya PT. Glory Industrial Semarang, PT. Tri Usaha Sejahtera Pratama, PT. Bintang Asahi Textile Industry, PT. Aroma Sukowati dan Pan Brothers, PT, Tbk.

Terkait kepatuhan pembayaran iuran JKN, dari delapan badan usaha yang masuk ke dalam SKK, lima badan usaha mampu melakukan pembayaran iuran JKN, dengan total kurang lebih 7 juta rupiah, dua badan usaha dinyatakan tidak beroperasi, dan satu badan usaha masih diperlukan tindak lanjut lagi.

Tak hanya itu, upaya lainnya adalah penagihan melalui surat pemberitahuan pembayaran iuran JKN.

Hal ini telah diterapkan oleh Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta kepada 43 badan usaha.

Berdasarkan surat tersebut, sebesar 40 persen badan usaha melakukan pembayaran iuran JKN.

"BPJS Kesehatan telah mengembangkan Program Pembayaran Iuran Secara Bertahap (REHAB). Program ini membantu peserta dan badan usaha yang mengalami kesulitan dalam pembayaran iuran JKN lebih dari empat bulan. Khusus untuk badan usaha, program ini dapat diimplementasikan dengan pengajuan permohonan REHAB badan usaha. Selanjutnya kantor cabang memverifikasi dokumen pengajuan, dan melakukan registrasi REHAB badan usaha pada Aplikasi Revenant. Sementara itu, badan usaha memasukkan billing REHAB di Aplikasi e-Dabu, selanjutnya badan usaha membayar melalui virtual account badan usaha," tambahnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Tingkatkan Upaya Promotif Preventif, Guna Cegah Risiko Penyakit

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Ery Syarifah mengatakan dengan hasil UHC yang didapatkan sekarang merupakan hasil yang terbaik dan perlu dipertahankan untuk Kabupaten Sragen.

"Predikat UHC merupakan sesuatu hal yang ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Kabupaten Sragen. Hal ini merupakan hasil bersama dari seluruh pihak terkait. Pelaksanaan pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Sragen, berdasarkan SKK dari BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, perlu diintensifkan. Tantangan pemenuhan pembayaran iuran JKN, sangat tinggi. Karena selain melibatkan hak perorangan seorang pekerja, juga berhubungan dengan pendapatan negara," paparnya. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved