Temuan Mayat Perempuan di Sukoharjo
Besok, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Solo Digelar
Tersangka bernama Dwi Feriyanto akan mengikuti sidang perdana pada Rabu (29/11/2023) besok.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pembunuhan dengan korban dosen UIN Raden Mas Said Solo yakni Wahyu Dian Silviani (34) akan segera memasuki babak baru.
Tersangka bernama Dwi Feriyanto akan mengikuti sidang perdana pada Rabu (29/11/2023) besok.
Seperti diketahui, Dwi Feriyanto merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan oleh korban Wahyu Dian Silviani.
Saat itu kondisi jasad Wahyu Dian Silviani tersebut ditemukan tergeletak di lantai rumah di perumahan Graha Tempel di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Kamis (24/8/2023) lalu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan telah melimpahkan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis (23/11/2023) lalu.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo, Kejari Susun Berkas Dakwaan, Segera Dikirim ke PN Sukoharjo
Baca juga: Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo: Tersangka Diserahkan ke Kejari Sukoharjo, Ditahan di Rutan Solo
"Pelimpahan berkas kasus pembunuhan tersebut dilimpahkan pada Kamis," ucap Rini, Selasa (28/11/2023).
Ia menjelaskan usai melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, selang lima hari sidang kasus pembunuhan Dosen UIN tersebut ditetapkan.
"Ada penetapan hari sidang oleh hakim kepada tersangka Dwi Feriyanto," paparnya.
"Sidang perdana kasus pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Solo akan dilaksanakan pada Rabu (29/11) besok," imbuhnya.
Ia menambahkan sidang perdana Kasus Pembunuhan Dosen UIN tersebut nantinya sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Sukoharjo-Rini-Triningsih-saat-ditemui-di-DPRD-Sukoharjo.jpg)