Pemilu 2024

Jelang Masa Kampanye, 1.860 APS Dicopot Bawaslu Sragen, Dari Baliho Hingga Bendera Parpol

Ribuan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 dicopot Bawaslu Sragen menjelang masa kampanye. 

|
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Satpol PP Sragen menertibkan APK yang melanggar di Simpang 4 Terminal Lama Sragen, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ribuan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 dicopot Bawaslu Sragen menjelang masa kampanye. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono mengatakan penertiban itu dilakukan sejak 16 sampai 27 November 2023.

Penertiban tidak hanya dipusatkan di Kota Sragen saja, melainkan juga dilakukan di 20 kecamatan se-Sragen.

"Berdasarkan laporan cepat APS yang dieksekusi hari Kamis, 16 November 2023 sampai dengan selesai, APS yang ditertibkan total sebanyak 1.860 buah yang tersebar di 20 kecamatan," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (28/11/2023).

APS yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, banner, bendera hingga poster.

Baca juga: Hari Pertama Kampanye Pilpres 2024 : Anies di Jakarta, Ganjar ke Papua, Prabowo Bertemu Jokowi

Di seluruh wilayah Kabupaten Sragen, ada 37 baliho yang dicopot.

Baliho paling banyak dicopot yang terpasang di Kecamatan Ngrampal sebanyak 124 baliho, Kecamatan Miri ada 123 baliho dan di Kecamatan Gondang sejumlah 115 baliho.

Lalu, ada 210 spanduk, 530 banner, dan 17 poster yang juga dicopot.

Tak hanya itu, ada 166 bendera partai politik yang diturunkan karena dipasang sebelum memasuki masa kampanye.

Baca juga: PDIP Boyolali Rencanakan Gelar Kampanye Besar, Masih Tunggu Jadwal dari KPU

Lanjutnya, memasuki masa kampanye pihaknya juga meminta kepada Panitia Pengawas Pemilu di masing-masing kecamatan untuk melakukan inventarisasi.

Apabila ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, pihaknya akan berkoordinasi dengna Satpol PP untuk dicopot.

"Itu yang sudah kita tangani sebelum masuk kampanye kemarin, dan pasca penertiban itu saya instruksikan ke jajaran kecamatan untuk tetap inventarisir APK yang melanggar," terang dia.

"Nanti kita rekomendasikan kepada Satpol PP untuk dicopot," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved