Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Main yang Diterbitkan KPU

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini Selasa (28/11/2023). KPU telah mengeluarkan aturan main kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Kolase Tribunnews
Kolase tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut terhadap tiga bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. 

TRIBUNSOLO.COM - Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini Selasa (28/11/2023). KPU telah mengeluarkan aturan main kampanye Pemilu 2024.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye.

Baca juga: Target PDIP Solo di Pilpres 2024 : Insyaallah Solo Tetap Kandang Banteng

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Tempat umum itu misalnya, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Adapun larangan lainnya yang diatur oleh KPU yakni:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

- Mengganggu ketertiban umum

Baca juga: Target Raihan Suara Pilpres 2024 di Solo : Ganjar-Mahfud 85 Persen, Prabowo-Gibran 75 Persen  

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved