Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Main yang Diterbitkan KPU

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini Selasa (28/11/2023). KPU telah mengeluarkan aturan main kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Kolase Tribunnews
Kolase tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut terhadap tiga bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. 

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Kata Suporter Persis Solo Surakartans & Pasoepati soal Dukungan Suporter Bola Gamas ke Ganjar-Mahfud

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

- Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia

- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala desa

- Perangkat desa

- Anggota badan permusyawaratan desa

- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta

- Tidak menggunakan hak pilihnya

- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah

- Memilih pasangan calon tertentu

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

- Memilih calon anggota DPD tertentu (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved