Berita Daerah
Minta Hakim Dibebaskan dari Kasus Penipuan Preoder iPhone, Kuasa Hukum Rihani: Dia Korbannya Rihana
Salah satu terdakwa kasus penipuan preoder iPhone bernama Rihani meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Perempuan kembar, Rihana, Rihani yang terjerat kasus penipuan preorder iPhone kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam persidangan tersebut, salah satu terdakwa bernama Rihani meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dan membersihkan reputasi dan nama baikya dipulihkan dari kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Keluarga Korban Tewas Truk Pengangkut Gas di Sukabumi Meledak Minta Itikad Baik Pemilik Kendaraan
Permohonan itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Rihani, Dedi Kurnia, dalam sidang kasus penipuan preorder dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/11/2023) malam.
Dedi awalnya menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim agar dikabulkan.
Salah satunya berkait pengakuan Rihani sebagai korban dari Rihana.
Karena itu, Dedi menilai Rihani tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus yang menjeratnya itu.
"Terdakwa Rihani binti Musli ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dilakukannya dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga," kata Dedi.
Kemudian, Dedi meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rihani, dengan hukum lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Untuk itu, Dedi meminta agar Rihani dilepaskan dari segala dakwaannya.
"Memohon dengan hormat majelis hakim agar membebaskan terdakwa Rihani dari dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga atau setidak-tidaknya melepaskan Rihani dari segala tuntutan hukum," ucap Dedi.

Baca juga: Cara Rihana Rihani Bertahan Hidup Selama Kabur dan Buron, Diduga Ada Oknum yang Bekingi
"Dan memulihkan reputasi dan nama baik dan kehormatan terdakwa Rihani," tambah dia.
Untuk diketahui, agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi baru dilakukan oleh terdakwa Rihani. Adapun agenda sidang pleidoi terdakwa Rihana rencananya digelar pada Rabu (29/11/2023).
Rihana-Rihani dituntut hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Si kembar Rihana-Rihani disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.