Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Minta Hakim Dibebaskan dari Kasus Penipuan Preoder iPhone, Kuasa Hukum Rihani: Dia Korbannya Rihana

Salah satu terdakwa kasus penipuan preoder iPhone bernama Rihani meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone, Rihana dan Rihani saat ditampilkan usai konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). Korban Rihana dan Rihani menjadi tersangka. 

Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.

Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved