Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hari Pertama Kampanye Gibran

Soal Cuti Kampanye Pemilu 2024, Gibran Sebut Nanti Dulu: Saya di Solo Dulu 

Gibran belum tahu kapan akan mengambil cuti kampanye. Dia mengaku masih menyelesaikan pekerjaan di Solo terlebih dahulu.

(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, membagi-bagikan susu kepada masyarakat kampung nelayan Mangara Bombang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masa kampanye dimulai hari ini 28 November hingga 10 Februari 2023 mendatang.

Sementara itu, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan cuti sama sekali.

“Belum (mengajukan cuti). Saya kan di Solo dulu,” jelasnya.

Padahal, dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 34A ayat (5) Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Gibran ingin fokus menyelesaikan pekerjaan di Solo terlebih dahulu.

“Fokus di sini dulu. Nanti (mengajukan jadwal kampanye),” jelasnya.

Selanjutnya pada Pasal 36 (1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Ketua TPN Ganjar-Mahfud Sebut Bukan Hanya 2 Paslon Lain yang Jadi Lawan, Tapi Juga Kezaliman Masif

Lalu pada pasal 34A ayat (2) poin c Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan: bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sebelumnya Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengkonfirmasi sejauh ini belum ada satu pun peserta pemilu di Jawa Tengah yang mengajukan cuti kampanye. 

“Sampai sekarang yang sampai ke saya belum ada yang mengajukan cuti. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan cuti,” jelas Nana.

Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho menjelaskan pihaknya belum menerima jadwal kampanye sehingga belum bisa memproses cuti.

“Belum (ada jadwal kampanye). Kalau ketentuan yang baru 7 hari sebelum cuti,” jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved