Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ayah Cabuli Anak di Wonogiri

Bupati Wonogiri Geram Dengar Kasus Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya: No Toleransi, Vonis Hukum Maksimal!

Jekek menyebut tidak ada toleransi untuk pelaku. Menurutnya pelaku dalam kasus itu harus diproses hukum seberat-beratnya.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang ayah di Kecamatan Manyaran, Wonogiri menyetubuhi dua anak tirinya. Satu korban bahkan sampai hamil hingga sudah melahirkan.

Diketahui dua anak yang menjadi korban pemerkosaan adalah N (14) dan M (17) yang merupakan kakak beradik.

Keduanya disetubuhi oleh K (35) ayah tirinya berulang kali.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengakui telah menerima laporan terkait kasus pemerkosaan di Kecamatan Manyaran.

Jekek begitu juga dia disapa mengaku geram mendengar kejadian itu.

"Itu proses hukum seberat-beratnya. Kita luar biasa prihatin ada ayah tiri melakukan seperti itu. Kita koordinasikan dengan Polres, kecamatan dan desa supaya tidak ada toleransi," ujarnya, Rabu (29/11/2023).

Jekek menyebut tidak ada toleransi untuk pelaku.

Baca juga: Disetubuhi Ayah Tiri, Bocah Usia 14 Tahun di Wonogiri Sampai Melahirkan di Kamar Mandi

Baca juga: Kasus Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya di Wonogiri, Sudah Berulang Kali Terjadi, Sejak April 2023

Menurutnya pelaku dalam kasus itu harus diproses hukum seberat-beratnya.

Dia mencontohkan seperti kasus pencabulan di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri, dimana salah seorang guru yang menjadi pelaku divonis 17 tahun penjara.

"Kita mohonkan agar ada vonis terberat, hukuman maksimal supaya ada efek jera. Sekaligus memberikan warning ke semua pihak dampaknya berat," kata Jekek.

Menurut hal itu bisa membangun kesadaran seluruh pihak agar saling menjaga sehingga kasus seperti ini tidak kembali terulang dan terulang.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, bayi yang dilahirkan salah seorang korban itu prematur. Jekek juga mengamini informasi itu.

"Iya melahirkan di rumah sakit. (kondisi prematur?) iya pasti," jelasnya.

"Kan masalahnya tidak sesedarhana itu. Saat terangkat ke permukaan, ada justifikasi sosial kepada yang bersangkutan. Dampaknya panjang. Konsekuensinya, hukum harus memberikan vonis berat, hukumannya maksimal. Saya sepakat dengan itu," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved