Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ayah Cabuli Anak di Wonogiri

Motif Pelaku dalam Kasus Ayah Cabuli Anak di Wonogiri, Polisi : Karena Hawa Nafsu

Atas dasar nafsu membuat seorang ayah, K (35) tega menyetubuhi dua anak tirinya, berinisial N (14) dan M (17)

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa
Polisi memeriksa ayah yang menyetubuhi dua anak tirinya di Kecamatan Manyaran, Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Atas dasar nafsu membuat seorang ayah, K (35) tega menyetubuhi dua anak tirinya, berinisial N (14) dan M (17) di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.

Itu diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Motif pelaku karena hawa nafsu," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Kamis (30/11/2023). 

Dia menyebut pelaku menyetubuhi dua anak tirinya dilakukan secara terpisah. Kedua korban juga tak saling tahu jika saudara mengalami peristiwa yang sama. 

Baca juga: Fakta Kasus Ayah Cabuli Anak di Wonogiri : Dua Korban Tidak Saling Cerita, Dapat Ancaman Pelaku

Diketahui, kasus persetubuhan itu terjadi di Kecamatan Manyaran, Wonogiri. Adalah K (35) ayah bejat yang tega menyetubuhi dua anak tirinya, yakni N (14) dan M (17). Korban disetubuhi hingga berulang kali. 

"Satu sama lain tidak saling cerita. Setelah kejadian itu akhirnya baru cerita," jelasnya, Kamis (30/11/2023). 

Seperti diketahui, kasus itu terungkap usai N (14) melahirkan di kamar mandi rumahnya. Barulah setelah kejadian itu, M (17) yang merupakan kakak korban, ternyata juga disetubuhi ayah tirinya. 

"Kalau korban yang satunya (M), kakaknya tidak hamil," jelasnya. 

Baca juga: Pria Asal Wonogiri Diamankan di SPBU, Ketahuan Kantongi Sabu-sabu, Disimpan Dalam Plastik 

Menurut Kasi Humas, pelaku juga mengancam korban agar mau disetubuhi. Ancaman yang diujarkan oleh pelaku yakni jika tak mau melayani maka akan bersikap keras dengan ibu korban. 

"Ancamannya begitu. Karena di bawah ancaman itu," jelasnya. 

Sementara itu menurut dia soal rencana pemeriksaan psikologis terhadap pelaku masih akan dikoordinasikan dengan Polda Jateng. 

Adapun pelaku saat ini telah diamankan Polisi.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved