Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan
Terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa
Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.
Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.
Baca juga: Dukung Ekonomi Indonesia, Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Berlaku 5 hingga 10 Tahun
“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,"
"Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).
Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Terbitkan Golden Visa, Ternyata Ini Kelebihannya
Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).
Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.
Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.
“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut,"
"Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.
Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari.
Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.
Baca juga: Imigrasi Surakarta Bentuk TIM PORA Karanganyar untuk Awasi Pergerakan Orang Asing di Karanganyar
(*/adv)
Imigrasi Surakarta Gelar Operasi Wirawaspada, Awasi Tenaga Kerja Asing di Sukoharjo |
![]() |
---|
WNA Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025! |
![]() |
---|
JALADARA Hadir Lagi di CFD Solo, Imigrasi Surakarta Ramaikan Pembukaan Solo Raya Great Sale 2025 |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba, Ada 2 Poin Pentingnya |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Surakarta Laksanakan Kurban Idul Adha 1446 H, Daging Dibagikan ke Warga Sekitar |
![]() |
---|