Imigrasi Surakarta Gelar Operasi Wirawaspada, Awasi Tenaga Kerja Asing di Sukoharjo

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan operasi pengawasan orang asing bertajuk “Wirawaspada” pada Rabu, 16 Juli 2025.

Istimewa
PENGAWASAN ORANG ASING - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan operasi pengawasan orang asing bertajuk “Wirawaspada” pada Rabu, 16 Juli 2025. Operasi ini merupakan kegiatan serentak yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia oleh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur. 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebagai bagian dari upaya nasional dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara melalui pengawasan terhadap keberadaan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan operasi pengawasan orang asing bertajuk “Wirawaspada” pada Rabu, 16 Juli 2025.

Operasi ini merupakan kegiatan serentak yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia oleh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur.

Operasi diawali dengan apel yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri menyampaikan kepada petugas yang akan melaksanakan operasi agar bersikap profesional dan tetap memperhatikan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

“Laksanakan operasi ini dengan profesional, dan segera laporkan hasil yang didapat. Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari upaya kita untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Baca juga: Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan

Operasi Wirawaspada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surakarta dilaksanakan di Kabupaten Sukoharjo, dengan menyasar sejumlah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri terjun langsung dalam kegiatan operasi ini. Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan langsung terhadap para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja, guna memastikan legalitas dokumen keimigrasian serta kesesuaian izin tinggal dan peruntukannya.

Adapun bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan meliputi:
•    Pemeriksaan paspor dan izin tinggal WNA
•    Verifikasi izin kerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan
•    Pencocokan antara lokasi kerja dan alamat tinggal dengan data yang tertera dalam dokumen keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari perusahaan-perusahaan yang diperiksa.

Baca juga: 20 WNA Dideportasi Usai Ditangkap Imigrasi Kota Solo Saat Bekerja di Sebuah Perusahaan di Sragen

Imigrasi menekankan agar selalu mempertahankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia, khususnya keimigrasian.

Pelaksanaan Operasi Wirawaspada ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam mengawal kedaulatan negara melalui pengawasan yang humanis namun tetap tegas terhadap keberadaan orang asing.

Kantor Imigrasi Surakarta akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif sesuai dengan ketentuan hukum guna memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerjanya memiliki izin tinggal dan aktivitas yang sah sesuai regulasi yang berlaku.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved