Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

UMK Wonogiri 2024 Ditetapkan Rp 2.047.500, Terendah Kedua di Jawa Tengah 

UMK Wonogiri jadi yang terendah kedua di Jawa Tengah. Kini UMK Wonogiri ditetapkan senilai Rp 2.047.500.

wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) di seluruh Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (30/11/2023). 

UMK Wonogiri 2024 yang ditetapkan senilai Rp 2.047.500.

Sementara itu, besaran UMK Wonogiri tahun 2023 adalah Rp Rp 1.968.448,32 atau ada kenaikan sekitar Rp 79 ribu. 

Jika dibandingkan dengan seluruh kota/kabupaten di Jawa Tengah, UMK Wonogiri berada di urutan terendah kedua di atas Kabupaten Banjarnegara senilai Rp 2.038.005 atau selisih sekitar Rp 10 ribu. 

"Betul (sesuai yang diusulkan), tepatnya Rp 2.047.500," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti. 

Sebelumnya, Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek menyebut besaran kenaikan yang diusulkan itu sudah upaya maksimal sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023.

Baca juga: UMK Wonogiri 2024, Diusulkan Naik Hampir Rp 80 Ribu, Bupati Jekek : Pertumbuhan Ekonomi Kita Bagus

"Itu sudah maksimal, karena rumusannya kan itu yang bisa kita lakukan. Pertumbuhan ekonomi kita bagus, perkaliannya kan di pertumbuhan ekonomi," ujar Jekek, Rabu (29/11/2023). 

Sementara itu, saat disinggung apakah kenaikan itu sudah layak, Jekek menyebut yang menciptakan rumusan dalam menentukan upah minimum itu bukan pemerintah kabupaten. 

"Yang menciptakan rumusan UMK itu kan bukan kami, itu pemerintah (pusat) lewat Kementerian Ketenagakerjaan. Maka kalau pertanyaan apa itu layak, kami tidak berhak menjawab itu," kata Jekek. 

Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan petunjuk dari pemerintah pusat bagaimana rumusan dan perkalian dalam menentukan besaran UMK. 

"Jadi rumusannya dari pemerintah (pusat). Ini sudah maksimal kemarin, kami kan tugas perbantuan, menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved