Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

UMK Wonogiri 2024, Diusulkan Naik Hampir Rp 80 Ribu, Bupati Jekek : Pertumbuhan Ekonomi Kita Bagus

Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah mengusulkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2024 ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah mengusulkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2024 ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Usulan upah yang disampaikan Pemkab Wonogiri yakni kenaikan upah hampir Rp 80 ribu.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan besaran kenaikan tersebut sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Wonogiri pada 21 November 2023 lalu. 

"Naik sekitar hampir Rp 80 ribu, sekarang sekitar Rp 2.040.000-an," kata pria yang akrab disapa Jekek itu. 

Sebagai informasi, besaran UMK Wonogiri tahun 2023 ini adalah Rp 1.968.448,32.

Baca juga: UMK Wonogiri 2024 Ditetapkan Hari Ini, Jekek Ajukan Kenaikan Upah ke Gubernur Hampir Rp 80 Ribu

Jumlah itu naik cukup signifikan dibandingkan tahun 2022 yakni Rp 1.839.043,99. 

Menurut dia besaran kenaikan yang diusulkan itu sudah upaya maksimal sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023. 

"Itu sudah maksimal, karena rumusannya kan itu yang bisa kita lakukan," ucap Jekek.

"Pertumbuhan ekonomi kita bagus, perkaliannya kan di pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.

Sementara itu, saat disinggung apakah kenaikan itu sudah layak, Jekek menyebut yang menciptakan rumusan dalam menentukan upah minimum itu bukan pemerintah kabupaten. 

Baca juga: Usulan UMK Solo Naik Tak Sampai Rp 100 Ribu, Serikat Buruh Kecewa: Kehidupan Buruh Semakin Berat

"Yang menciptakan rumusan UMK itu kan bukan kami, itu pemerintah (pusat) lewat Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia.

"Maka kalau pertanyaan apa itu layak, kami tidak berhak menjawab itu," imbuhnya. 

Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan petunjuk dari pemerintah pusat bagaimana rumusan dan perkalian dalam menentukan besaran UMK

"Jadi rumusannya dari pemerintah (pusat)," ujar dia.

"Ini sudah maksimal kemarin, kami kan tugas perbantuan, menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," imbuhnya.

(*) 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved