Pemilu 2024
Bawaslu Sragen Temukan Kampanye Dihadiri Anak, Panitia Terancam Penjara dan Denda
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen akan menindaklanjuti temuan dugaan kampanye yang melibatkan anak kecil.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ahmad Syarifudin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen akan menindaklanjuti temuan dugaan kampanye yang melibatkan anak kecil. Jika terbukti panitia penyelenggara bisa terancam penjara dan denda.
Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran, Kukuh Cahyono mengatakan ada dua temuan kampanye yang dihadiri oleh anak dibawah umur, yang belum memiliki hak pilih.
Ia menyebut saat kunjungan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Sragen, pihak Panwascam Karangmalang mendapati ada anak kecil yang diajak ke lokasi acara di tengah puluhan kader Partai Demokrat, pada Jumat (2/12/2023).
Menurut Kukuh, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) lalu menegur orang tua orang tua tersebut untuk dibawa keluar dari lokasi acara. Dan orang tua anak tersebut pun membawa anaknya keluar dari acara internal Partai Demokrat tersebut.
"Pertama kali itu di tempat SBY, teman-teman menemukan ada anak-anak yang dibawa, ditegur oleh panwascam, yang bersangkutan mau keluar dulu," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (2/12/2023).
Lanjutnya, temuan kampanye yang melibatkan anak-anak nampak jelas terlihat dalam acara peresmian posko pemenangan Ganjar-Mahfud di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, pada Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Total Bakal Digelar 5 Kali, Simak Tanggalnya
Bisa Dijerat Penjara dan Denda
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com di lapangan, ada belasan anak kecil yang dibawa ke acara tersebut. Mereka melakukan beragam aktivitas ditengah-tengah acara.
Ada yang duduk tenang bermain handphone di kursi, ada yang berdiam diri di samping orang tua, ada yang bermain di panggung, ada juga yang memakai topi bertuliskan 'Ganjar Penerus Jokowi'.
Menurut Kukuh, pihak Panwascam juga memberikan peringatakan kepada panitia untuk tidak melibatkan anak-anak.
"Yang di Sambungmacan katanya sudah diperingatkan, cuma saya belum konfirmasi secara langsung," jelasnya.
Baca juga: Ketika Limbad Dikenalkan oleh Ridwan Kamil sebagai Pendukung Prabowo, Padahal Jurkam Ganjar-Mahfud
Kukuh mengaku kini belum melakukan koordinasi dengan Panwascam terkait kasus dugaan keterlibatan anak kecil itu. Namun, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. Bagaimanapun, melibatkan anak kecil dilarang dalam undang-undang pemilu.
"Ya ada tindaklanjut sesuai dengan aturan, kan dilarang bawa anak-anak, nanti kita plenokan ke teman-teman juga," jelasnya.
Pihaknya akan berkirim surat kepada partai politik untuk mengingatkan agar kasus kampanye dengan membawa anak kecil tidak terulang kembali.
Jika memang terbukti melanggar, panitia kampanye bisa dijerat pidana. Menurut Kukuh, panitia terancam pidana satu tahun dengan denda Rp12 juta.
Baca juga: Kaesang Akhirnya Beberkan Proses Menjadi Ketua Umum PSI: Komunikasi dengan 3 Petinggi PSI
"Sanksinya pidana kalau terbukti melanggar, yang kena sanksi panitia penyelenggara, kalau kita lihat kemarin ancamannya 1 tahun dendanya Rp12 juta," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, larangan membawa anak kecil ke acara kampanye diatur dalam pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Pasal tersebut berbunyi "Pelaksanaan dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih". Sedangkan WNI yang memiliki hak pilih merupakan yang sudah genap berusia 17 tahun.
Kemudian, dilanjutkan dalam pasal 280 ayat (4) tertulis pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat tersebut merupakan tindak pidana.
Sanksi terhadap pasal tersebut, dijelaskan dalam pasal 493 yang berbunyi "Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000'.
Baca juga: Pilkada Sragen 2024: Menghitung Bayu Efendi, Untung Wibowo, Hingga Budiono
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Temuan-Pelanggaran-Anak-Terlibat-Kampanye.jpg)