Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Total Bakal Digelar 5 Kali, Simak Tanggalnya

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi yang dipandu oleh moderator.

Kolase Tribunnews
Kolase tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut terhadap tiga bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. 

TRIBUNSOLO.COM - Pelaksanaan debat pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 bakal digelar 5 kali.

Diketahui debat merupakan satu dari sejumlah metode kampanye pemilu.

Baca juga: Waspada Hoax di Masa Kampanye Pemilu, Ketua DPRD Klaten Minta Masyarakat Teliti Terima Informasi

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres bakal digelar sebanyak lima kali.

KPU memastikan bahwa keseluruhan debat capres-cawapres akan digelar di Jakarta.

Debat nantinya juga akan ditayangkan di stasiun televisi.

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres bakal berlangsung selama 150 menit.

Perinciannya, 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi yang dipandu oleh moderator.

Menurut UU Pemilu, moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi.

Moderator debat harus memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

Berikut jadwal lengkap untuk debat Pilpres 2024.

  • Debat pertama: 12 Desember 2023
  • Debat kedua: 22 Desember 2023
  • Debat ketiga: 7 Januari 2024
  • Debat keempat: 21 Januari 2024
  • Debat kelima: 4 Februari 2024

Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat Pemilu 2024 merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Baca juga: Kaesang Akhirnya Beberkan Proses Menjadi Ketua Umum PSI: Komunikasi dengan 3 Petinggi PSI

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam debat. Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat ini.

Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved