Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gibran Bantah Kampanye di CFD Jakarta Meski Bagikan Susu ke Masyarakat: Tak Ada Ajakan Nyoblos & APK

Pada momen tersebut tampak Gibran bersama sang istri, Selvi Ananda membagikan susu kotak kepada pengunjung CFD.

(KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda membagikan susu di Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini mengunjungi area car free day (CFD) di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

Pada momen tersebut tampak Gibran bersama sang istri, Selvi Ananda membagikan susu kotak kepada pengunjung CFD.

Baca juga: Pakai Jersey Persebaya, Gibran Datang Nonton Final Piala Dunia U-17, Ajak Keluarganya

Warga pun kemudian berdesak-desakan mengerumuni Gibran dan Selvi.

Mereka berebut untuk bisa berfoto atau sekadar berjabat tangan dengan Gibran.

Terkait kejadian tersebut, Gibran Rakabuming Raka membantah berkampanye di lokasi car free day (CFD).

"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran kepada awak media di kawasan Bundaran HI.

Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day (CFD) karena ada banyak warga di sana.

Meski membantah berkampanye, dia sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.

"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.

Baca juga: Dapat Dukungan dari Bu Nyai Se-Jawa Tengah, Gibran Ogah Dibilang Kampanye : Silaturahmi Saja

Pada momen tersebut Gibran juga didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PAN Zita Anjani, politikus PAN Sigit Purnomo Syamsuddin atau Pasha Ungu dan Uya Kuya, serta anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati.

Sebagai informasi, lokasi car free day di Jakarta tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

Larangan kegiatan politik di area car free day tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Larangan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi, "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved