Berita Karanganyar

Kejari Karanganyar Pastikan Lebih dari Satu Tersangka Penggelapan Mesin Pertanian Senilai 330 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang yang terlibat penggelapan mesin pertanian.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ahmad Syarifudin
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kasi Pidsud Kejari Karanganyar, Hartanto, Selasa (21/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto


TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang yang terlibat penggelapan mesin pertanian. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan kasus tersebut sudah naik ke penyidikan pada bulan September 2023 lalu.

"Saat ini , kami sedang menunggu perhitungan dan klarifikasi dari BPKP Jawa Tengah, dan setelah itu dilakukan penetapan tersangka," kata Hartanto.

Tersangka yang terlibat terdiri dari orang-orang yang berada di dalam dan luar pemerintah. "Mudah-mudahan berkas segera selesai ,dan Januari bisa disidangkan," jelasnya.

Baca juga: Viral Dokter di Sultra Diduga Aniaya Apoteker, Akibat Tersinggung Percakapan Grup WA Karyawan

Pihaknya tekah memeriksa beberapa orang. "Kita sudah periksa 11 orang, dari kementerian, kelompok tani dari dinas pertanian serta kontraktor," terangnya.

Mesin pertanian berupa combine harvester yang digelapkan ini seharusnya dihibahkan ke kelompok tani di Karanganyar. Namun, ternyata mesin ini diperjualbelikan. Praktik penggelapan ini mulai terendus pada 12 September 2023 lalu.

Penjualan mesin ini dilakukan oleh para pelaku melalui laman facebook. Kemudian alat itu dibeli seseorang di Sragen dan dijual ke pembeli kedua di Jombang.

Baca juga: Bupati Sri Mulyani Sosialisasi Pasar Gedhe lewat Pentas Musik Bareng Guyon Waton: Fasilitas Komplit!

"Dugaan penjualan mesin alsintan (alat mesin pertanian) dilakukan tahun 2021. Kemudian tangga 12 September 2023 dilakukan ekspos perkara. Kita sama tim terkait melakukan penyelidikan. Pada tanggal tersebut, perkara ini naik ke penyidikan," kata  Hartanto, Selasa (21/11/2023).

Potensi kerugian akibat ulah para oknum ini diperkirakan mencapai Rp 333 juta. Pembelian mesin ini berasal dari dana aspirasi salah satu anggota DPR RI.

"Alat ini awalnya diberikan kepada Kelompok Tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar melalui hibah anggota DPR RI, namun salah satu oknum yang menerima bantuan ini diperjualbelikan hingga kami menemukan sampai Jombang," kata dia.

Baca juga: Suasana Selametan Pasar Gedhe dan Car Free Night di Klaten, Ramai Dipadati Masyarakat

Hartanto mengaku telah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan tersangka. Sejauh ini ia masih engan membeberkan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Diperkiraan kasus tersebut akan disidangkan pada bulan Januari 2024. Ia juga mengatakan akan segera merilis siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kebahagiaan Ayah Robert Ramsak Tonton Langsung Sang Anak Raih Juara Piala Dunia U17: Sempurna

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved